Akibat Aktivitas Tambang, Walhi Jabar Sebut Bogor Alami Perubahan Fungsi Lahan Sebesar 60 Persen 

Akibat Aktivitas Tambang, Walhi Jabar Sebut Bogor Alami Perubahan Fungsi Lahan Sebesar 60 Persen 
Ilustrasi tambang di Kabupaten Bogor. (Dok. Pixabay)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Walhi Jawa Barat menyebut, kegiatan tambang di wilayah Bogor telah mengalami perubahan fungsi lahan sekitar 60 persen.

Direktur Eksekutif Walhi Jabar, Wahyudin Iwang mengatakan, telah melakukan pengamatan kegiatan tambang selama delapan tahun soal perubahan fungsi lahan tersebut.

“Kegiatan tambang di wilayah Bogor telah mengalami perubahan fungsi lahan yang mencapai 60 persen, sudah setengah melebihi dari total kawasan di Bogor,” kata Wahyudin, pada Senin (6/10/2025).

Baca Juga:Tinggalkan Cara Lama, Sekda Bogor Dorong OPD BertransformasiPemkab Bogor Pastikan Keamanan Dapur SPPG Lewat Sertifikasi dan Inspeksi

Ia menilai, kegiatan tersebut memberikan kontribusi kerusakan lingkungan yang signifikan. Maka, tidak heran jika terus terjadi bencana.

“Sehingga tidak salah kerap terjadi bencana baik di musim hujan yaitu banjir, dan di musim kemarau terjadi kekeringan. Selain muara terbesaran berkontribusi terhadap krisis iklim,” jelas dia.

Kata dia, ekspansi kegiatan penambangan galian C dan tambang Emas di wilayah Bogor mengalami peningkatan yang besar.

Peningkatan itu salah satunya yakni, sebagai pasok Projek Strategis Nasional (PSN). “Sisanya untuk kegiatan-kegiatan pengembangan Property dan pengembangan wisata yang begitu meningkat,” ungkapnya.

Akibat peningkatan tersebut, Bogor telah menimbulkan degradasi bentang alam karena terjadi alih fungsi, akibat dari kegiatan tambang, pembangunan infrastruktur, properti, hingga pengembangan wisata.

Dampak sosial dari kegiatan tambang yang meluas itu, lanjut dia, dapat menimbulkan konflik di lingkungan masyarakat. “Biasa berujung munculnya konflik di masyarakat,” kata Wahyudin.

Respons WALHI Jabar Terkait Langkah KDM

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau kerap disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM) membuat kebijakan untuk menutup operasional tambang.

Baca Juga:Lebih Besar dari APBD! Anggaran MBG di Jabar Capai Rp50 Triliun, SPPG Kecipratan Duit Rp10 Miliar Dorong Industri Animasi, Kemenkraf: Jadi Motor Utama dalam Pertumbuhan Ekonomi Nasional 

Walhi menilai, penegakan hukum tidak hanya semata-mata kepada usaha yang tidak memiliki izin saja. Namun, pengusaha yang berizin perlu ada penindakan yang serius.

“Karena biasanya penambang banyak sekali yang tidak menjalankan isi dari dokumen lingkungan yang harus di patuhi,” jelas Wahyudin.

Maka, Walhi memberikan rekomendasi untuk melakukan evaluasi seluruh kegiatan tambang berizin maupun tidak, serta melakukan upaya pemulihan dan perbaikan yang dibebankan kepada pengusaha tambang.

0 Komentar