JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi mengakui bahwa pembatasan ritase ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti telah memicu penumpukan sampah di sejumlah titik.
Meski begitu, pemerintah kota menegaskan bahwa pemilahan sampah tetap menjadi fokus utama untuk mengoptimalkan sistem pengelolaan sampah di tingkat kota.
Hal ini diungkapkan Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudisthira, saat ditemui Jabar Ekspres di Pemkot Cimahi, Jalan Raden Demang Hardjakusumah, Selasa (7/10/2025).
Baca Juga:Soroti Sampah Liar di Sekitar Terminal Pasar Atas, DLH Cimahi Usulkan Penutupan Akses hingga Pembangunan KiosTPST Sentiong Jadi Harapan Baru Cimahi atasi Masalah Sampah dengan Teknologi RDF
“Pembatasan ritase ke TPA Sarimukti lebih disebabkan aspek teknis di lapangan. Lagi-lagi, TPA Sarimukti tidak mampu menampung volume sampah dari Bandung Raya sehingga ada pengurangan jumlah ritase. Dampaknya, di Cimahi muncul beberapa titik timbulan sampah yang menggunung. Ini akan kita carikan solusinya,” ujarnya.
Adhitia menjelaskan bahwa pihaknya tengah berupaya melobi Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar menambah kuota ritase sampah dari Cimahi.
“Kita terus melobi agar provinsi membuka kembali slot ritase yang selama ini dimiliki Kota Cimahi sebanyak 17 ritase,” katanya.
Sembari menunggu kepastian tambahan ritase, Adhitia menegaskan bahwa gerakan pemilahan sampah di tingkat masyarakat tidak boleh berhenti.
“Gerakan Hari Organik-Hari Anorganik tetap berjalan dan hasilnya luar biasa. Masyarakat Cimahi sangat responsif,” cetusnya.
Terkait proses pemilahan yang sebelumnya diperkirakan bisa mereduksi 30 sampai 35 persen, ternyata mampu mencapai hingga 60 persen.
“Jadi tetap, pemilahan harus dilakukan. Kalau ritase sudah normal, penumpukan sampah bisa kita atasi lewat pengangkutan ke TPA Sarimukti,” ungkapnya.
Baca Juga:Cimahi Sukses Kurangi Timbulan Sampah Harian Sebesar 30 TonJawa Barat Tegaskan Batas Waktu Penghentian Open Dumping, Cimahi Fokus Tingkatkan Pengelolaan Sampah
Selain itu, Pemerintah Kota Cimahi juga tengah berupaya mendapatkan dukungan dari pemerintah pusat untuk pengadaan mesin pengolah sampah baru.
“Mudah-mudahan di anggaran perubahan 2025 ini, kita bisa mendapatkan bantuan mesin pengolah sampah seperti di TPST Santiong. Nantinya akan ada dua TPST di wilayah Cimahi Utara dan Cimahi Selatan,” imbuhnya.
Mesin pengolah sampah tersebut dirancang untuk memproduksi Refuse Derived Fuel (RDF), yaitu bahan bakar alternatif yang dihasilkan dari sampah non-organik.
“Menurut Menteri Lingkungan Hidup, fokus utama pengolahan sampah dengan teknologi harus memiliki dampak ekonomi dan tidak menimbulkan polusi. Teknologi termal belum terbukti efektif,” ujar Adhitia.
