Jukir Liar di Bandung Kenakan Tarif Rp30 Ribu, Dishub dan Polisi Langsung Bertindak

Juru Parkir Liar di Bandung Kenakan Tarif Rp30 Ribu, Dishub dan Polisi Langsung Bertindak
Getok parkir yang terjadi di kawasan Balonggede Kota Bandung. Satu unit mobil hiace dikenakan tarif Rp30.000 (tangkapan layar)
0 Komentar

“Kami akan terus memberikan edukasi kepada para jukir resmi agar tidak sembarangan menyerahkan tugas. Pengawasan pun akan kami tingkatkan agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” tegasnya.

Maraknya praktik juru parkir liar dengan tarif tinggi di Bandung memang kerap memicu keluhan warga. Masyarakat berharap tindakan tegas yang diambil kali ini dapat memberikan efek jera dan menciptakan sistem pengelolaan parkir yang lebih transparan dan tertib. (Dam)

0 Komentar