Belum Ada Juknis, Kota Bandung Tahan Dulu Program Rereongan Poe Ibu

Pemkot Bandung Tunggu Petunjuk Teknis Terkait Pelaksanaan Program \"Rereongan Poe Ibu\"
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan saat menghadiri agenda kegiatan beberapa waktu lalu. Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyatakan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung belum dapat melaksanakan program Rereongan Poe Ibu yang diinisiasi oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sebelum menerima surat edaran resmi beserta petunjuk teknis (juknis) pelaksanaannya dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.

Hal tersebut disampaikan Farhan saat ditemui di Balai Kota Bandung, Senin (6/10/2025), menanggapi surat edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 149/PMD.03.04/KESRA tentang Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu) atau gerakan gotong royong menyisihkan seribu rupiah per hari.

“Belum tahu. Saya menunggu surat edaran dari beliau dulu, secara tertulis beserta juknisnya,” ujar Farhan kepada awak media.

Baca Juga:Florian Wirtz Seret di Liverpool, Xabi Alonso Siap Tampung di Real MadridEmil Audero Absen, Kluivert Percaya Kemampuan Nadeo

Surat edaran tertanggal 1 Oktober 2025 itu memuat imbauan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN), pelajar, dan masyarakat umum di Jawa Barat untuk menyisihkan Rp1.000 per hari sebagai bentuk solidaritas sosial.

Dana yang terkumpul rencananya akan digunakan untuk membantu masyarakat kurang mampu dan mendukung program-program sosial lainnya.

Farhan mengapresiasi inisiatif tersebut, namun ia menegaskan bahwa pelaksanaan program pengumpulan dana dari masyarakat harus disertai prinsip akuntabilitas dan tata kelola yang jelas.

“Kami ingin memastikan pengumpulan dana dari masyarakat ini bisa dilakukan dengan pertanggungjawaban yang benar, sesuai dengan standar administrasi yang akan dibuat oleh pemerintah provinsi,” tegasnya.

Menurut Farhan, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan bahwa setiap program yang melibatkan kontribusi publik, apalagi dalam bentuk uang, harus dikelola secara transparan, tepat sasaran, dan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.

Karena itu, Pemkot Bandung belum akan mengambil langkah pelaksanaan sebelum ada acuan teknis yang sah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Gerakan Rereongan Poe Ibu sendiri bertujuan menghidupkan kembali semangat gotong royong di tengah masyarakat Jawa Barat.

Baca Juga:BRIN Jelaskan Fenomena Meteor Cirebon: Ukuran 3–5 Meter, Tidak Timbulkan AncamanMarc Klok Bidik Sejarah, Siap Bawa Timnas Indonesia Tembus Piala Dunia 2026

Dalam surat edarannya, Gubernur Dedi Mulyadi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk secara rutin menyisihkan sebagian kecil dari pendapatannya sebagai bentuk solidaritas sosial.

Namun, di sejumlah daerah, termasuk Kota Bandung, masih muncul pertanyaan mengenai mekanisme teknis, seperti tata cara pengumpulan dan penyaluran dana.

0 Komentar