JABAR EKSPRES – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran narkoba yang marak terjadi di berbagai wilayah provinsi ini.
Sepanjang bulan September 2025, melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba), Polda Jabar mencatat keberhasilan dalam mengungkap 257 kasus peredaran narkoba.
Kabid Humas Polda Jabar, Hendra Rochmawan, menyampaikan bahwa dari ratusan kasus tersebut, pihaknya juga berhasil mengamankan 317 tersangka, yang terdiri dari 314 laki-laki dan 3 perempuan.
Baca Juga:Kompetisi ‘Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas’ Dimulai, 1.300 UMKM Berebut Modal Usaha Rp1 Miliar4 Kasus Kriminal Terungkap dalam Operasi Pekat Polres Banjar
“Dari hasil operasi, total 257 kasus telah berhasil kami dibongkar dengan jumlah tersangka sebanyak 317 orang yang terdiri dari 314 laki-laki dan 3 perempuan,” ujarnya, Kamis (2/10).Hendra menjelaskan, para pengedar yang ditangkap diduga memiliki keterkaitan langsung dengan jaringan internasional yang beroperasi dari Malaysia, Iran, Jakarta, hingga beberapa wilayah di Jawa Barat.
Ia juga menuturkan bahwa dalam proses distribusi narkoba, para pelaku kerap memanfaatkan jalur darat, serta menggunakan aplikasi peta digital dan media sosial untuk mengatur transaksi.
“Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita berbagai barang bukti narkotika seperti 10.946 gram sabu, 556 butir ekstasi, 14.132 gram ganja, 8.084 gram tembakau sintetis, 560 ml (mili) cairan tembakau sintetis, 6,2 gram bibit tembakau sintetis, 272.625 butir obat keras terbatas (OKT), serta 2.986 butir psikotropika,” ungkapnya.Sementara itu, Kasubbid 3 Ditresnarkoba Polda Jabar, AKBP Andik Eko, mengungkapkan bahwa selain menggunakan jalur digital, para pelaku juga mulai menerapkan modus baru dalam menyembunyikan barang haram, yakni dengan media tanah liat.
“Seperti pelaku berinisial A dan E yang berhasil kami amankan di Sukabumi, dari hasil pendalaman dan pengembangan, modus operandi mereka menggunakan tanah liat yang ternyata di dalamnya ada ekstasi sebanyak 10 butir dan 5 butir,” ungkapnya.“Jadi untuk mengelabui seperti batu (tanah liat) yang disimpan di suatu tempat oleh penjualnya. Yang tahu hanya pembeli dan penjualnya saja,” imbuhnya.Atas perbuatannya, para pelaku yang ditangkap sepanjang September 2025, termasuk yang diamankan di Sukabumi, kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Untuk ancaman hukumannya, penjara seumur hidup hingga hukum mati dengan pidana denda maksimal Rp10 Miliar,” tutur Andik.
