Tanam Ganja di Kebun, Pria di Arjasari Diciduk Polisi

tiga pohon ganja di sebuah kebun di Kampung Ciwaru, Desa Arjasari, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, Kami
tiga pohon ganja di sebuah kebun di Kampung Ciwaru, Desa Arjasari, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, Kamis (25/9). Foto dok Satnarkoba Polresta Bandung
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Satres Narkoba Polresta Bandung mengamankan seorang pria berinisial WF (52), warga Kabupaten Bandung Barat, yang kedapatan menanam tiga pohon ganja di sebuah kebun di Kampung Ciwaru, Desa Arjasari, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, Kamis (25/9).

Kasat Narkoba Polresta Bandung, Kompol Agus Susanto mengatakan penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya tanaman menyerupai ganja di sekitar kebun tersebut.

“Informasi awal kami terima pada Kamis siang sekitar pukul 11.00 WIB. Warga melaporkan ada pohon yang diduga ganja di kebun wilayah Arjasari,” ujarnya, Selasa (30/9/2025).

Baca Juga:Dukung Program 3 Juta Rumah, BSI Ikuti Akad Massal KPR Sejahtera FLPP Dihadiri Presiden PrabowoJETOUR Tambah Showroom di Bandung, Targetkan 30 Cabang Nasional Akhir Tahun Ini

Setelah menerima laporan itu, aparat kepolisian bersama Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan warga mendatangi lokasi sekitar pukul 17.00 WIB.

“Dari hasil pengecekan, benar ditemukan tiga batang tanaman yang diduga ganja. Kami kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial WF sebagai pemilik tanaman tersebut,” jelasnya.

Agus menyebut pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu karung, tiga batang pohon ganja, serta sebuah ponsel milik tersangka.

Pelaku WF juga mengaku mendapatkan biji ganja sejak Maret lalu dari seorang temannya di Lembang yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Pengakuan tersangka, tanaman tersebut hanya untuk dikonsumsi sendiri,” katanya.

Atas perbuatannya, WF dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

0 Komentar