JABAR EKSPRES – Tim Hukum Pemprov Jabar bakal mendalami dugaan pidana terkait sengketa lahan SMAN 1 Bandung. Pihaknya menilai gugatan yang dilayangkan pihak Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) jangal.
Ketua Tim Hukum Pemprov Jabar Jutek Bongso menuturkan, gugatan terkait lahan SMAN 1 itu dari awal terlalu mengada – ngada. Terkhusus mengenai legal standing dari pihak PLK.
Menurut Jutek, sejak 1960 PLK sudah dinyatakan sebagai organisasi terarang di Indonesia. Dalam artian PLK adalah penerus dari Het Christelijk Lyceum (HCL).
Baca Juga:Bukan Keracunan Lagi! 36 Siswa Cipongkor Ternyata Kena Psikosomatik Gegara Trauma MBGDukung Program 3 Juta Rumah, BSI Ikuti Akad Massal KPR Sejahtera FLPP Dihadiri Presiden Prabowo
Kondisi itu juga diperkuat dengan keputusan terbaru Kementerian Hukum tertanggal 28 Agustus 2025 yang mencabut badan hukum PLK. “Ini kan masalah, soal legal standing, ” cetusnya.
Jutek melanjutkan, pihaknya juga tengah mendalami dugaan unsur pidana terkait PLK. Pihaknya menduga dari awal gugatan ini ada keterangan palsu atau memasukkan keterangan dalam akta otentik atau menggunakan surat atau akta palsu.
“Kami sudah diperintahkan. Jadi bukan hanya menghadapi kasasi yang akan mereka (PLK) lakukan, tapi kami akan melakukan pelaporan juga terkait pidana, ” cetusnya.
Menurut Jutek, bukti – bukti terkait dugaan pidana itu juga masih dikaji. “Secara logika tahun 60 sudah dinyatakan di Indonesia ini sudah terlarang. Kok bisa hidup lagi. kami menduga tentu ada yang dipalsukan dong, ” katanya.
Sengketa lahan atas sekolah di Jalan Ir H Djuanda itu mulanya bergulir di PTUN Bandung. Hasilnya dimenangkan pihak PLK.
Kemudian Pemprov mengajukan banding ke PTUN Jakarta. Hasilnya berpihak ke Pemprov Jabar. (son)
