4 Pelaku Anarkis Saat Peringatan May Day di Bandung, Dituntut 4 Tahun Penjara 

4 Pelaku Anarkis Saat Peringatan May Day di Bandung, Dituntut 4 Tahun Penjara 
Dok. Polda Jabar saat Ungkap 4 pelaku anarkis saat peringatan hari buruh internasional atau may day di kota bandung. Foto. Sandi Nugraha.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Empat orang pelaku anarkis saat peringatan hari buruh atau May Day tahun 2025 di Kota Bandung, telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Keempat pelaku berinisial berinisial AR, TZH, FE, dan MAA, secara resmi dituntut oleh JPU dengan hukum kurungan selama 8 bulan penjara karena dianggap terbukti melakukan pengrusakan berbagai fasilitas salah satunya kendaraan polisi saat peringatan May Day di Kota Bandung tersebut.

“Betul, JPU (Jaksa Penuntut Umum) telah membacakan tuntutan kepada para terdakwa terkait kasus kericuhan demo Hari Buruh di Kota Bandung,” ucap Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya saat dikonfirmasi, Selasa (30/9).

Baca Juga:Adanya Dugaan Pelanggaran HAM, Ini Kata Polda Jabar Soal Penahanan Para Pelaku Anarkis Soal Keracunan MBG di Bandung Barat, Polda Jabar: Masih Proses Penyelidikan

Menurut Cahya sapaan akrabnya, tuntutan kepada keempat pelaku atau terdakwa tersebut dibacakan pada Senin, 22 September 2025 lalu di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Dalam tuntutannya, JPU menilai dan menganggap bahwa keempat pelaku tersebut telah melanggar Pasal 170 KUHP Jo 406 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Untuk putusannya nanti tanggal 6 Oktober 2025,” imbuhnya.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil amankan empat orang pelaku anarkis saat peringatan Hari Buruh atau Mayday pada Kamis (1/5) lalu di Bandung.

Melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudi Setiawan menyebut bahwa empat orang pelaku berinisial AR, TZH, FE, dan MAA tersebut diamankan setelah melakukan pengrusakan berbagai fasilitas salah satunya satu unit kendaraan polisi milik Polsek Kiaracondong, Polrestabes Bandung saat aksi May Day berlangsung.

“Kita ketahui 1 Mei kemarin pemerintah telah mengakomodir peringatan Hari Buruh Internasional (May Day). Tetapi sangat disayangkan, kurang lebih pukul 15.00 wib – 16.00 wib di tanggal 1 Mei tersebut (di Kota Bandung), ada sekelompok orang yang melakukan pengrusakan terhadap sebuah kendaraan milik kepolisian yaitu Polsek Kiaracondong,” Ungkapnya kepada wartawan beberapa waktu lalu.(San).

0 Komentar