BKN Umumkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025, Berikut Jadwal Pelantikannya

BKN Umumkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025, Berikut Jadwal Pelantikannya
BKN Umumkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025, Berikut Jadwal Pelantikannya
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi melakukan penyesuaian jadwal pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024.

Kebijakan ini memberi ruang tambahan bagi instansi dan peserta untuk menyelesaikan proses administrasi tanpa hambatan.

Penyesuaian tersebut dituangkan dalam Surat Plt. Deputi Bidang Layanan Kepegawaian BKN Nomor 14120/B-KS.04.01/SD/D/2025, yang menekankan pentingnya kelancaran setiap tahapan sebelum pelantikan.

Baca Juga:Viral di Media Sosial Penari Celana Pendek di Acara Maulid NabiCara Dapat Saldo DANA Gratis Rp177.000, Cukup Pasang Aplikasi ini di HP

Jadwal Terbaru Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025

Berdasarkan regulasi BKN, berikut alur penyesuaian jadwal:

  • Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH): 28 Agustus – 27 September 2025
  • Usul Penetapan Nomor Induk (NI): 28 Agustus – 28 September 2025
  • Penetapan Nomor Induk (NI): 28 Agustus – 30 September 2025

BKN mengimbau agar seluruh instansi dan calon PPPK memanfaatkan waktu penyesuaian ini dengan baik, sehingga tidak terjadi keterlambatan pada tahap akhir pengangkatan.

Kapan Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025?

Hingga kini, tanggal resmi pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025 maupun penyerahan SK belum diumumkan.

Namun, jika mengacu pada alur yang ditetapkan BKN, pelantikan diperkirakan berlangsung paling lambat pada 30 September 2025 atau setelahnya.

Pelaksanaan pelantikan sendiri berada di bawah kewenangan masing-masing instansi.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025 tentang tata cara penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu.

Setelah tahap pengisian DRH, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) wajib mengusulkan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu kepada Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional melalui layanan elektronik SIASN Penetapan NIP.

Selanjutnya, BKN akan menetapkan persetujuan teknis Nomor Induk tersebut.

Setelah itu, PPK di instansi masing-masing mengeluarkan keputusan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai format yang sudah ditetapkan BKN.

Baca Juga:Ditransfer Saldo Ewallet Rp150.000 Oleh Aplikasi Penghasil Uang 2025, Cukup Selesaikan Misi iniTips Memisahkan Chat WhatsApp Pribadi dan Kerja, Biar Hidup Lebih Tertata

Meski tanggal resmi pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025 masih menunggu pengumuman lebih lanjut, peserta kini sudah memiliki gambaran jelas mengenai timeline administrasi yang harus dipenuhi.

Dengan penyesuaian jadwal ini, BKN berharap seluruh tahapan berjalan lancar sehingga proses pelantikan dapat segera dilakukan tanpa kendala.

0 Komentar