JABAR EKSPRES – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) bersama BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan jaminan Kematian (JKM) kepada para pekerja informal di Jawa Barat.
“Ada ojek, kemudian ada petani, ada nelayan, ada tukang kuli macul, kuli panggul, pemulung, pedagang asongan, semua akan kami berikan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Iuran nya Rp. 16.800 per bulan untuk 3 Juta Pekerja Informal,” ujar Dedi di Gedung Sate, pada Senin (1/9/2025) lalu.
“Sehingga, tadi ada kasus kan misalnya ojeknya patah kakinya diamputasi selama ini membiayai sendiri. Nah, nanti itu sudah dicover oleh jaminan sosial ketenagakerjaan termasuk kaki palsunya, nanti nah kaki palsunya nanti disiapkan,” tambahnya.
Baca Juga:Prompt Gemini AI untuk Bikin Foto Estetik di Pantai Senja yang RealistisDeretan Prompt Gemini AI Foto Keluarga, Untuk Bikin Potret Nostalgia Bersama Orang yang Sudah Tiada
Disinggung mengenai anggarannya nanti akan seperti apa, Dedi memastikan akan dilakukan secara bertahap.
Namun, untuk empat bulan ini nantinya akan dianggarkan dalam APBD Perubahan 2025.
“Ya, anggarannya bertahap. Kita kan tahun ini sekitar sisa 4 bulan. Nanti tahun depan ya kita nanti berhitung dengan bupati wali kota,” jelas Dedi.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat, Kunto Wibowo, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja informal.
Menurutnya, langkah ini merupakan terobosan penting untuk memperluas cakupan perlindungan sosial, khususnya bagi segmen pekerja informal yang jumlahnya sangat besar di Jawa Barat.
“Tujuan Jaminan sosial ketenagakerjaan adalah untuk menjamin kehidupan yang layak, mengurangi risiko sosial ekonomi, serta meningkatkan kesejahteraan. Ini bukan hanya kebutuhan, tapi hak dasar yang harus dimiliki seluruh pekerja. Dengan iuran yang relatif kecil, manfaat yang diterima cukup signifikan, mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis akibat kecelakaan kerja, santunan meninggal dunia bagi ahli waris, beasiswa untuk 2 orang anak dan santunan sementara tidak mampu bekerja. Ini bentuk nyata hadirnya negara dalam melindungi seluruh pekerja,” ujar Kunto.
Ia menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan siap bersinergi dengan Pemerintah Provinsi, kabupaten/kota, para mitra strategis serta asosiasi pekerja informal, untuk memastikan mekanisme pendaftaran, pembayaran iuran, hingga pelayanan klaim dapat berjalan optimal dan tepat sasaran.
