JABAR EKSPRES – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor memastikan sebanyak 1.940 angkutan kota (angkot) akan dilarang beroperasi mulai 1 Januari 2026. Larangan ini diberlakukan karena kendaraan tersebut telah melewati batas usia teknis yang ditetapkan, yakni lebih dari 20 tahun.
Kepala Dishub Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, mengatakan kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Transportasi.
Aturan tersebut juga sudah disepakati bersama Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Bogor serta pihak terkait lainnya.
Baca Juga:Pemkab Bogor Terapkan Skenario Lalu Lintas Bertahap di Parungpanjang, Ini Rinciannya!Soal Parungpanjang, Pertemuan Pemkab Bogor dengan Pemkab Tangerang Belum Ada Titik Terang
“Awal tahun 2026 nanti, otomatis kendaraan angkot yang umurnya lebih dari 20 tahun tidak boleh lagi jalan. Itu berlaku untuk seluruh trayek di Kota Bogor,” ujar Sujatmiko saat dihubungi, Jumat (19/9/2025).
Menurutnya, langkah ini juga diambil demi keselamatan dan kenyamanan penumpang, sekaligus untuk mengurangi tingkat polusi udara di Kota Bogor akibat kendaraan yang sudah tidak layak jalan.
Ia juga menyampaikan bahwa Dishub telah melakukan sosialisasi terkait aturan tersebut kepada para pengemudi dan pemilik angkot.
Dengan demikian, diharapkan ke depannya tidak terdapat lagi angkot uzur yang nekat beroperasi di jalanan Kota Bogor.
“Yang jelas jangan sampai masih ada kendaraan odong-odong atau angkot tua yang terus beroperasi. Dari segi keselamatan tidak aman, kenyamanan penumpang juga rendah, dan emisi gas buangnya tinggi sehingga bisa mencemarkan Kota Bogor,” tuturnya.
