Pemerintah Bebaskan Pajak Pekerja Bergaji di Bawah Rp10 Juta, Buruh Ingatkan Kenaikan Upah Tetap Harus Jalan

Pemerintah Bebaskan Pajak Pekerja Bergaji di Bawah Rp10 Juta, Buruh Ingatkan Kenaikan Upah Tetap Harus Jalan
Pemerintah Bebaskan Pajak Pekerja Bergaji di Bawah Rp10 Juta, Buruh Ingatkan Kenaikan Upah Tetap Harus Jalan
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kebijakan pembebasan pajak penghasilan (PPh) bagi pekerja di sektor padat karya dan pariwisata.

Dengan aturan ini, pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp10 juta per bulan tidak lagi dipotong pajak karena seluruhnya akan ditanggung oleh pemerintah.

Langkah ini disebut sebagai bentuk keberpihakan nyata pemerintah terhadap mayoritas pekerja Indonesia yang masih berada pada level upah menengah ke bawah.

Baca Juga:Viral Aksi Pria di Cirebon Pura-pura Tertabrak Mobil Demi Peras PengendaraLulusan Baru Wajib Tahu! Ada Program Magang Fresh Graduate 2025 yang Digaji Setara UMP

Buruh Sambut Baik, Tapi Ingatkan Soal Upah

Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) menyambut positif kebijakan tersebut.

Presiden ASPIRASI, Mirah Sumirat, menilai pembebasan pajak ini akan memberi ruang lebih besar bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup di tengah meningkatnya biaya sehari-hari.

“Keringanan ini bukan hanya meringankan beban pekerja, tetapi juga akan meningkatkan daya beli masyarakat. Dengan penghasilan yang lebih utuh dibawa pulang, pekerja dapat lebih leluasa memenuhi kebutuhan keluarga,” ujar Mirah dalam keterangannya, Kamis (18/9/2025).

Meski demikian, Mirah mengingatkan agar kebijakan ini tidak dijadikan alasan pengusaha untuk menahan kenaikan gaji.

Pemerintah, kata dia, tetap harus memastikan perusahaan menjalankan kewajiban menaikkan upah sesuai regulasi dan kondisi ekonomi.

“Kami akan terus mengawal kebijakan ini agar benar-benar memberi manfaat bagi pekerja, sekaligus menjadi instrumen memperkuat keadilan sosial di Indonesia,” tegasnya.

Selain menyoroti aspek kesejahteraan pekerja, ASPIRASI juga mendorong pemerintah memperkuat penerimaan negara dengan memperluas basis pajak pada kelompok berpenghasilan tinggi dan perusahaan besar.

Dengan begitu, prinsip keadilan dan pemerataan tetap terjaga.

Baca Juga:Kisi-Kisi Tes Tulis PMO Kemenkop 2025 yang Wajib Diketahui Peserta, Ini BocorannyaCek Pencairan Dana PIP Gelombang 1 September 2025, Siswa SD-SMA Bisa Dapat hingga Rp1,8 Juta

Mirah menambahkan, kebijakan pembebasan pajak pekerja juga bisa berdampak positif terhadap perekonomian nasional.

Ketika daya beli meningkat, konsumsi rumah tangga sebagai motor utama pertumbuhan ekonomi akan terdorong.

“Konsumsi yang meningkat mendorong produksi. Kalau ini berjalan, bukan tidak mungkin akan membuka lapangan kerja baru,” pungkasnya.

0 Komentar