Harga Emas Antam Hari ini Turun Rp17.000 per Gram pada Kamis, 18 September 2025

Daftar Harga Emas Hari ini di Pegadaian: Antam, UBS, Galeri24 pada Kamis, 7 Agustus 2025
Daftar Harga Emas Hari ini di Pegadaian: Antam, UBS, Galeri24 pada Kamis, 7 Agustus 2025
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Harga emas batangan Antam kembali mengalami penurunan pada perdagangan hari ini, Kamis, 18 September 2025.

Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam turun sebesar Rp17.000 dari sebelumnya Rp2.115.000 menjadi Rp2.098.000 per gram.

Penurunan ini menjadi perhatian para investor dan kolektor emas yang senantiasa memantau pergerakan harga logam mulia sebagai aset lindung nilai.

Baca Juga:Update Harga Emas Hari ini di Pegadaian: Harga Antam, UBS, dan Galeri24 pada Kamis, 18 September 2025Telkom Gandeng Telkom University Luncurkan IAQMS Pantau Kualitas Udara Ruang Kerja

Sementara itu, harga jual kembali atau buyback emas Antam juga tercatat di level Rp1.945.000 per gram.

Rincian Harga Emas Antam Hari Ini

Berikut daftar harga emas Antam terbaru per Kamis (18/9/2025):

0,5 gram: Rp1.099.000

1 gram: Rp2.098.000

2 gram: Rp4.136.000

3 gram: Rp6.179.000

5 gram: Rp10.265.000

10 gram: Rp20.475.000

25 gram: Rp51.062.000

50 gram: Rp102.045.000

100 gram: Rp204.012.000

250 gram: Rp509.765.000

500 gram: Rp1.019.320.000

1.000 gram: Rp2.038.600.000

Harga tersebut dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar emas global dan nilai tukar rupiah.

Ketentuan Pajak dalam Transaksi Emas

Perlu diketahui, transaksi jual maupun beli emas batangan Antam dikenakan potongan pajak sesuai ketentuan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Untuk penjualan kembali (buyback) emas batangan senilai lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP.

Untuk pembelian emas batangan, dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.

PPh 22 tersebut langsung dipotong dari nilai transaksi, dan setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

0 Komentar