KJMU Tahap II 2025 Dibuka! Ini Syarat, Kuota, dan Jadwal Pendaftaran Resminya

KJMU Tahap II 2025 Dibuka! Ini Syarat, Kuota, dan Jadwal Pendaftaran Resminya
KJMU Tahap II 2025 Dibuka! Ini Syarat, Kuota, dan Jadwal Pendaftaran Resminya
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan kembali membuka pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2025. Informasi resmi ini diumumkan lewat akun Instagram @upt.p4op pada Rabu, 17 September 2025.

Pada tahap kali ini, sebanyak 3.466 mahasiswa ditargetkan menjadi penerima bantuan, yang diberikan khusus untuk mahasiswa dan calon mahasiswa asal DKI Jakarta.

KJMU merupakan program bantuan pendidikan dari Pemprov DKI Jakarta yang pertama kali diluncurkan pada tahun 2016 oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Program ini hadir untuk membantu mahasiswa dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa melanjutkan pendidikan tinggi.

Baca Juga:Bagi-Bagi Saldo DANA Rp200 Ribu Gratis Tiap Hari dari Aplikasi Penghasil Uang, Klaim Sekarang!Cara Edit Foto Duduk di Kursi Studio Profesional Viral

Besarnya bantuan mencapai Rp9 juta per semester. Dana ini mencakup pembayaran UKT langsung ke perguruan tinggi, sedangkan sisanya diberikan ke rekening mahasiswa untuk menunjang kebutuhan akademik.

Sebagai contoh, jika UKT mahasiswa sebesar Rp5 juta, maka Rp4 juta sisanya akan ditransfer langsung ke mahasiswa untuk kebutuhan kuliah. Hingga tahun 2025, nominal bantuan ini tidak pernah dipangkas, meski seleksi penerimanya semakin diperketat agar tepat sasaran.

Syarat Penerima KJMU

Syarat penerima KJMU diatur melalui Pergub DKI Jakarta No. 101 Tahun 2021.

Persyaratan Umum:

  • Berdomisili di Jakarta dengan KTP dan KK DKI Jakarta.
  • Terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) atau warga binaan sosial di panti sosial Dinas Sosial.
  • Tidak sedang menerima beasiswa lain dari APBN atau APBD.

Persyaratan Khusus:

Untuk Calon Mahasiswa:

  • Lulus pendidikan menengah (SMA/SMK/MA) di sekolah negeri/swasta DKI Jakarta, maksimal 3 tahun sebelumnya.
  • Lulus di PTN jalur reguler (Kemendikbudristek/Kemenag).
  • Lulus di PTS jalur reguler terakreditasi A/unggul dengan program studi terakreditasi A/unggul di Jakarta.

Untuk Mahasiswa Aktif:

  • Lulus pendidikan menengah di Jakarta maksimal 3 tahun sebelumnya.
  • Lulus di PTN jalur reguler (Kemendikbudristek/Kemenag).
  • Lulus di PTS terakreditasi A/unggul dengan prodi terakreditasi A/unggul di Jakarta.
  • Pengajuan KJMU maksimal pada semester 4.

Jadwal dan Alur Pendaftaran KJMU Tahap II 2025

Berikut timeline resmi pendaftaran KJMU Tahap II Tahun 2025:

  • Pendaftaran (pendaftar baru): 18 – 22 September 2025
  • Verifikasi & Unggah SPTJM Sekolah (pendaftar baru): 18 – 24 September 2025
  • Verifikasi & Unggah SPTJM Perguruan Tinggi (baru & lanjutan): 18 – 29 September 2025
  • Verifikasi Dinas Pendidikan: 30 September – 6 Oktober 2025
  • Penetapan Penerima (Keputusan Gubernur): 7 – 16 Oktober 2025
0 Komentar