42 Tersangka Kerusuhan di Bandung Terbagi dalam 3 Klaster Peran: Perusak, Penghasut, dan Terhasut

Terbagi Dalam 3 Klaster, Ini Peran yang Dijalankan oleh 42 Tersangka saat Kerusuhan di Kota Bandung
Ilustrasi: Aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Jawa Barat beberapa waktu lalu. Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat berhasil mengungkap peran dari 42 tersangka yang terlibat dalam aksi anarkis dan perusakan saat unjuk rasa di Kota Bandung pada 29 Agustus hingga 1 September 2025.

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, mengungkapkan bahwa para tersangka ini terbagi ke dalam tiga klaster peran, yakni sebagai perusak, penghasut, dan terhasut.

Sebanyak 26 orang diketahui berperan aktif dalam aksi perusakan fasilitas umum selama unjuk rasa.

Baca Juga:Misi Balas Dendam! Persib Siap Buktikan Kualitas Lawan Lion City di GBLAPSG Tak Lagi Royal, Donnarumma Jadi Korban Kebijakan Baru Manajemen!

Menurut Rudi, kelompok ini secara bersama-sama merencanakan aksi anarkis, termasuk pembakaran dan perusakan menggunakan berbagai alat berbahaya.

“Kasus ini ditangani oleh Ditreskrimum karena para pelaku telah merencanakan tindakan perusakan dengan menggunakan bom molotov, bom pipa, bom propel, petasan, dan benda berbahaya lainnya,” ujarnya pada Rabu (17/9).

Selain itu, Rudi menjelaskan bahwa 13 tersangka lainnya diketahui berperan sebagai penghasut. Mereka menyebarkan ajakan untuk melakukan tindakan anarkis melalui media sosial dan platform digital lainnya. Kasus ini ditangani oleh Direktorat Siber Polda Jabar.

“Mereka menyebarkan informasi elektronik yang memprovokasi dan menimbulkan kebencian, hingga mempengaruhi orang lain untuk ikut berbuat anarkis,” jelas Rudi.

Sementara tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka karena terpengaruh oleh provokasi tersebut. Mereka bahkan merekam dan menyebarkan ulang video pembuatan bom molotov dan aksi-aksi kekerasan lainnya.

“Mereka merekam cara pembuatan molotov dan sebagainya, lalu memposting kembali (di media sosial) untuk merusak beberapa fasilitas, melakukan kegiatan analisis berupa membakar, meledakkan fasilitas umum, dan gedung pemerintahan,” kata dia.

Akibat perbuatan itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 187, 170, 406 KUHP, serta Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.(San)

0 Komentar