JABAR EKSPRES – Gubernur Jabar Dedi Mulyadi tantang transparansi penggunaan Dana Operasional Gubernur terdahulu. Hal itu diungkapkan saat ditemui di Bandung, Selasa (16/9).
Dedi Mulyadi menuturkan, penggunaan dana operasionalnya selama ini dapat dipertanggungjawabkan. “Yuk bandingkan. Dana operasional yang saya sekarang, itu bisa saya pertanggungjawakan loh,” cetusnya.
Ia menekankan, kucuran dana operasional itu bisa didetailkan secara rinci. “Detail penerimanya ada satu-satu, dan nomor rekeningnya serta kwitansinya. Ayo bandingkan dengan yang lain-lain, kalau Gubernur yang terdahulu ada gak,” cetusnya.
Baca Juga:Gaji dan Tunjangan Gubernur dan Wagub Jabar Tembus Rp31 Miliar, Efisiensi Hanya Omon-omon!Ketua DPRD Kabupaten Bandung Renie Rahayu Tegaskan Ikuti Kebijakan Pusat Terkait Tunjangan
KDM menuturkan, hak dana operasional kepala daerah itu diatur. Besarannya 0,15 dari pendapatan asli daerah. “Jadi pertahun itu ada sekitar Rp21,8 miliar, karena dibagi dengan wakil. Perbulannya tinggal dibagi 12,” katanya.
KDM menegaskan, kucuran dana operasional itu sepenuhnya digunakan untuk warga. “Saya gak ngambil untuk pribadi,” cetusnya.
Pajak Ditanggung APBD?
Dalam kesempatan itu, KDM juga merespons terkait adanya alokasi belanja tunjangan PPh/khusus dalam APBD. Menurutnya potongan atau pemberlakuan PPh itu berjalan otomatis.
“Saya jelasin gini. Biaya (dana.red) operasional yang saya terima, itu dipotong pajak. Saya sudah bayar pajak, tapi uangnya gak saya pakai (untuk pribadi.red). Jadi saya bayar pajaknya tetap, tapi uangnya saya gunakan ke sini, ini ke sini. Dan itu dirinci,” cetusnya.
Sementara itu berdasarkan dokumen Peraturan Gubernur (Pergub) No 14 Tahun 2025, gaji dan tunjangan Kepada Daerah dan Wakil Kepala Daerah (KDH/WKDH) sebesar Rp2,22 miliar. Rincian salah satunya ada alokasi belanja tunjangan PPh/tunjangan khusus senilai Rp3,5 juta.
Di sisi lain, berdasarkan PP No 80 tahun 2010, PPh pejabat negara memang ditanggung pemerintah. Sebagai mana tercantum pada pasal 2. Di ayat (1) ditegaskan bahwa Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN atau APBD ditanggung oleh Pemerintah atas beban APBN atau APBD. Penghasilan tetap yang dimaksud salah satunya berlaku untuk pejabat negara. (son)
