Peserta JKN miliki Hak Sama, Mental Health pun Dijamin BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti dalam kegiatan Media Workshop bertema “Layanan Kesehatan Jiwa Hak Seluruh Peserta” yang digelar di Surakarta, Selasa (16/9).
0 Komentar

JABAR EKSPRES – BPJS Kesehatan menegaskan bahwa layanan kesehatan jiwa merupakan hak seluruh peserta Program JKN. Pada kegiatan Media Workshop bertema “Layanan Kesehatan Jiwa Hak Seluruh Peserta” yang digelar di Surakarta, Selasa (16/9).

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti menekankan pentingnya akses layanan kesehatan jiwa yang setara sebagai bagian dari tanggung jawab negara dalam menjamin kesehatan fisik maupun mental warganya.

Ghufron mengatakan, layanan kesehatan jiwa tidak boleh lagi dipandang sebelah mata. Menurutnya, kesehatan jiwa adalah hak fundamental yang harus dijamin negara.

Baca Juga:Dorong UMKM Naik Level, Cimahi Konser Bisnis Bakal jadi Event TahunanUnjani Ajak Mahasiswa Baru Jadikan Kampus Sebagai Rumah Kedua Tempat Berkreasi dan Berinovasi 

”Saat ini BPJS Kesehatan bersama pemangku kepentingan terus memperkuat sistem layanan agar masyarakat yang membutuhkan mendapatkan akses pengobatan dan rehabilitasi,” katanya.

Dia menyebutkan, ada tren peningkatan pemanfaatan layanan kesehatan jiwa dalam lima tahun terakhir. Sepanjang tahun 2020–2024, total pembiayaan pelayanan kesehatan jiwa di rumah sakit mencapai sekitar Rp6,77 triliun dengan total kasus sebanyak 18,9 juta.

”Skizofrenia menjadi diagnosis dengan beban biaya dan jumlah kasus tertinggi, yakni sebanyak 7,5 juta kasus dengan total pembiayaan Rp3,5 triliun,” sebutnya.

Ghufron menjelaskan, pada tahun 2024, tercatat sekitar 2,97 juta rujukan kasus jiwa dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ke rumah sakit.

”Provinsi dengan jumlah kasus tertinggi adalah Jawa Tengah sebanyak 3,5 juta kasus, disusul Jawa Barat, Jawa Timur, DKI Jakarta, dan Sumatera Utara,” terangnya.

Ghufron mengungkapkan, FKTP berperan penting sebagai pintu utama pelayanan kesehatan jiwa, tidak hanya menjadi kontak pertama, tetapi juga berfungsi sebagai pengelola kontinuitas pengobatan, koordinator layanan, sekaligus pemberi layanan komprehensif.

Ghufron mengaku jika saat ini BPJS Kesehatan juga mendorong deteksi dini masalah kesehatan jiwa melalui skrining berbasis Self Reporting Questionnaire-20 (SRQ-20) yang dapat diakses publik di situs resmi BPJS Kesehatan.

Baca Juga:Dari Warung Kecil hingga ke Tanah Suci, Perempuan Tangguh Bandung Raih Hadiah Umrah BTPN SyariahDaya Group Raih TOP GRC Awards 2025 Star #4 dan The Most Committed GRC Leader 2025

”Skrining ini membantu masyarakat mengenali gejala awal gangguan kejiwaan,” ucapnya.

”Hasilnya menjadi dasar untuk pemeriksaan lebih lanjut di FKTP apabila terdapat indikasi medis. Pendekatan ini memperkuat upaya promotif dan preventif agar masalah kesehatan jiwa dapat ditangani sejak dini,” sambung Ghufron

0 Komentar