Ternyata Segini Gaji  PPPK Paruh Waktu  2025, Masih Berminat? 

Ilustrasi Gaji PPPK Paruh waktu 2025
Ilustrasi Gaji PPPK Paruh waktu 2025
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Banyak yang penasaran berapa besar gaji yang akan didapat oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di tahun 2025 ini.

Pasalnya tidak sedikit yang berjuang untuk mengikuti seluruh proses seleksinya, agar berhasil lolos.

PPPK Paruh waktu merupakan pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan upah ang diberikan akan disesuaikan dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Baca Juga:Benarkah Indomie Soto Banjar Kuah Limau Kuit  Mengandung Bahan Berbahaya Etilen Oksida?, Indofood Buka Suara DAM Kembali Dukung Generasi Muda Lewat Honda DBL 2025 West Java Series

Dengan demikian bisa jadi gaji yang akan diterima masing-masing PPPK paruh waktu tidak akan sama antara instansi satu dengan yang lainnya.

Pemerintah sudah mengatur secara lengkap mengenai PPPK Paruh Waktu ini, termasuk dengan sistem penggajiannya.

Dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025.

Ada aturan mengenai sistem upah yang akan diberikan untuk PPPK Paruh Waktu, yakni paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.

Jadi, bisa dibilang, besaran upah yang akan diterima sama dengan pekerja lain, karena didasarkan dengan upah minimum di daerahnya masing-masing.

Untuk mengetahui, berapa besaran upah PPPK Paruh waktu, kita bisa melihat Upah Minimum Provinsi di berbagai wilayah Indonesia 2025 berikut ini:

SUMATERA

Aceh: Rp3.685.616,00Sumatera Utara: Rp2.992.559,00Sumatera Barat: Rp2.994.193,47Sumatera Selatan: Rp3.681.571,00Riau: Rp3.508.776,22Kep.Riau: Rp3.623.654,00Kep. Bangka Belitung: Rp3.876.600,00Jambi: Rp3.234.535,00Lampung: Rp2.893.070,00Bengkulu: Rp2.670.039,39

Baca Juga:Buktikan Kinerja Solid di Tengah Tantangan Global, Telkom Optimis Ciptakan Pertumbuhan BerkelanjutanWaspadai Penipuan Travel Umroh, Ini Cara Pilih yang Aman Menurut Muslim101

JAWA Banten: Rp2.905.119,90DKI Jakarta: Rp5.396.761,00Jawa Barat: Rp2.191.232,18Jawa Tengah: Rp2.169.349,00Jawa Timur: Rp2.305.985,00DI Yogyakarta: Rp2.264.080,95

KALIMANTANKalimantan Utara: Rp3.580.160,00Kalimantan Timur: Rp3.579.313,77Kalimantan Barat: Rp2.878.286,00Kalimantan Tengah: Rp3.473.621,04Kalimantan Selatan: Rp3.496.195,00

SULAWESIGorontalo: Rp3.221.731,00Sulawesi Utara: Rp3.775.425,00Sulawesi Tengah: Rp2.915.000,00Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551,70Sulawesi Barat: Rp3.104.430,00Sulawesi Selatan: Rp3.657.527,37

BALI, NUSA TENGGARA, MALUKU Bali: Rp2.996.561,00Nusa Tenggara Timur: Rp2.328.969,69Nusa Tenggara Barat: Rp2.602.931,00Maluku: Rp3.141.700,00Maluku Utara: Rp3.408.000,00

PAPUA Papua: Rp4.285.850,00Papua Selatan: 4.285.850,00Papua Tengah: Rp4.285.848,00Papua Barat: Rp3.615.000,00Papua Barat Daya: Rp3.614.000,00

Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan pada jabatan sebagai berikut:

0 Komentar