JABAR EKSPRES – Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, resmi mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani sebagian besar masa hukumannya terkait kasus korupsi proyek pengadaan CCTV dalam Program Bandung Smart City.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjen PAS) Jawa Barat, Kusnali, mengonfirmasi bahwa pembebasan bersyarat tersebut diberikan karena Yana telah memenuhi dua persyaratan utama yang ditetapkan bagi warga binaan.
“Ada 2 persyaratan yang harus dipenuhi oleh Warga Binaan (terpidna) untuk mendapatkan haknya, yaitu persyaratan Administratif dan Substantif,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (15/9).
Baca Juga:Rizky Ridho Buka Peluang Hijrah, Persija Tak Mau KehilanganSetan Merah Terpuruk, Amorim Tetap Percaya Jalan Sendiri
Yana Mulyana telah menjalani dua per tiga masa pidananya, yang merupakan syarat substantif dalam pengajuan bebas bersyarat. Dari total vonis 4 tahun penjara, ia telah menjalani hukuman selama 2 tahun 8 bulan, terhitung sejak penetapan status tersangka.
“Jadi jika terpidana telah menjalani 2 per 3 dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya, maka ia dapat dikenakan pelepasan bersyarat,” ujarnya.
Selain memenuhi aspek masa tahanan, Yana juga dinilai berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan selama berada di lembaga pemasyarakatan.
“Dua persyaratan itu sudah sudah terpenuhi. Sehingga Pak Yana berhak untuk mendapatkan program pembebasan bersyarat yang dikeluarkan melalui SK (Surat Keputusan) oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan,” ungkapnya.
Kusnali juga menyebut bahwa remisi khusus turut memengaruhi percepatan masa hukuman Yana. Remisi tersebut diberikan pada momen keagamaan dan peringatan Hari Kemerdekaan RI, yang berdampak pada pengurangan masa pidana.
Meskipun telah dinyatakan bebas bersyarat, Yana Mulyana tetap berada dalam masa pembinaan dan pengawasan hingga Oktober 2027. Ia kini berstatus sebagai klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan wajib menjalani masa percobaan serta melapor secara berkala.
“Status Pak Yana sekarang adalah klien Bapas. Jadi tetap harus menjalani kewajiban sebagai bagian dari pembebasan bersyarat,” kata Kusnali.
Baca Juga:Speling Jangkau 436 Desa, Dokter Spesialis Diminta TurunHari Pencegahan Bunuh Diri Sedunia, Billy Martasandy Ajak Masyarakat Jadi Penjaga Harapan, Bukan Penghakim
Yana Mulyana sebelumnya dijatuhi vonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung. Ia terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan CCTV untuk program Bandung Smart City selama masa jabatannya sebagai Wali Kota Bandung periode 2022–2023.
