Atasi Kemacetan, Dishub Tertibkan Parkir di Bahu Jalan Kawasan Sempur Kota Bogor

Atasi Kemacetan, Dishub Tertibkan Parkir di Bahu Jalan Kawasan Sempur Kota Bogor
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor resmi melarang adanya parkir di bahu jalan jalur pintu masuk menuju kawasan Sempur, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Senin (15/9/2025). Foto: Sekar Andini
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Dinas Perhubungan (Dishub) mensterilkan sepanjang bahu jalan jalur pintu masuk menuju kawasan Sempur, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor. Jalur tersebut sebelumnya kerap dipadati oleh kendaraan yang parkir di bahu jalan, sehingga lalu lintas menjadi tersendat.

Kepala Dishub Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, mengatakan bahwa jalur tersebut kini tidak boleh lagi digunakan untuk parkir kendaraan. Menurutnya, lahan parkir yang selama ini berada di jalur masuk Sempur sudah resmi dialihkan ke lokasi lain.

“Jalur itu memang harus steril, karena memang bukan lahan parkir, itu adalah bahu jalan dalam akses masuk ke sempur tapi sebelumnya selalu digunakan untuk parkir,” ujar Sujatmiko saat dikonfirmasi, Senin (15/9/2025).

Baca Juga:Status Konflik Pembangunan Masjid MIAH Bogor Diperpanjang, Kawasan Masih DitutupHilang Sejak Sabtu, Bocah di Bogor Ditemukan Tewas Tenggelam

Ia menjelaskan, pengalihan ini juga dilakukan karena jalur tersebut merupakan akses utama bagi warga yang tinggal di kawasan sekitar Sempur. Kendaraan yang berhenti dan parkir di bahu jalan selama ini juga menimbulkan kemacetan dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan, terutama untuk warga sekitar.

“Kalau dipakai parkir, lalu lintas jadi macet dan semakin padat. Karena itu kita sterilkan supaya ke depannya kendaraan hanya parkir di lahan yang saat ini telah diperuntukkan,” katanya.

Selain sebagai penataan lalu lintas, kebijakan ini juga menjadi bentuk tindak lanjut Dishub atas laporan warga sekitar yang kerap merasa terganggu dengan kondisi jalanan sebelumnya. Dishub pun memastikan kini bahu jalan tersebut tersebut benar-benar steril dari parkir.

“Itu kan di sekitar kawasan Sempur memang kawasan padat permukiman, jadi memang terdapat warga sekitar yang kerap mengeluh karena situasi jadi macet dan kurang kondusif karena banyaknya kendaraan parkir di sepanjang jalan,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, Dishub pun telah memasang rambu dan spanduk larangan parkir di lokasi. Dalam spanduk tersebut juga dicantumkan tiga kantung parkir resmi di sekitar kawasan Sempur yang bisa digunakan masyarakat, yakni Lapangan Basket, Food Court, dan Kopi Nako.

Dengan aturan ini, Dishub berharap arus lalu lintas di kawasan Sempur dapat lebih tertib dan akses warga sekitar tidak lagi terhambat.

0 Komentar