Cara Membuat SKCK Online Lewat Handphone, Praktis Tanpa Ribet!

Cara Membuat SKCK Online (sumber: indonesia.go.id)
Cara Membuat SKCK Online (sumber: indonesia.go.id)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kamu sedang bersiap melamar pekerjaan impian, mengurus paspor, atau melengkapi berkas administratif yang tidak bisa ditunda. Semuanya sudah siap, tapi ada satu dokumen yang menjadi pintu masuk: Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Dulu, mungkin kamu harus rela antre di kantor polisi sejak pagi, membawa berkas segunung, dan menunggu berjam-jam hanya untuk selembar kertas ini.

Sekarang, semuanya lebih sederhana. Kamu bisa mengurusnya langsung dari genggaman tangan lewat cara membuat SKCK online. Praktis, cepat, dan pastinya lebih hemat waktu.

Kenapa Harus SKCK?

Baca Juga:Bisakah Urus SKCK PPPK Paruh Waktu 2025 di Polsek? Begini PenjelasannyaOptimis Taklukan Seri Keenam Kejurnas Motocross 2025, Crosser Astra Honda Percaya Diri

SKCK bukan sekadar formalitas. Dokumen ini menunjukkan bahwa kamu memiliki catatan hukum yang bersih. Tanpa SKCK, banyak pintu akan tertutup, mulai dari lowongan kerja di perusahaan besar, seleksi CPNS, hingga pengajuan visa.

Dengan adanya sistem SKCK online, proses ini menjadi lebih ramah pengguna. Kamu tidak lagi harus mengorbankan satu hari penuh hanya untuk mengurusnya.

Langkah-Langkah Cara Membuat SKCK Online Lewat Handphone

Sekarang, mari kita masuk ke inti pembahasan. Kalau kamu ingin membuat SKCK tanpa repot, ikuti langkah-langkah berikut:

1. Persiapkan Dokumen Wajib

Sebelum membuka aplikasi atau website, pastikan kamu sudah menyiapkan dokumen berikut:

KTP (Kartu Tanda Penduduk)

Kartu Keluarga (KK)

Pas foto berwarna ukuran 4×6

Dokumen tambahan (misalnya surat pengantar dari kantor atau instansi tertentu, jika diminta)

Kalau semua sudah siap, proses berikutnya akan jauh lebih lancar.

2. Unduh Aplikasi atau Akses Website SKCK Online

Kamu punya dua pilihan:

Unduh aplikasi resmi “SKCK Online” di Google Play Store (Android) atau App Store (iOS).

Atau, langsung buka website resmi SKCK Online Polri melalui browser handphone.

Baca Juga:Revisi Keterangan Tertulis Nomor KT-15/2025 mengenai Warisan Bukan Objek Pajak PenghasilanBRI Salurkan Bantuan Rp500 Juta untuk Pembangunan Masjid Agung Depok Baitul Mukhlasin di Kuningan

Keduanya memiliki fungsi yang sama, jadi tinggal pilih mana yang menurutmu lebih nyaman.

3. Registrasi Akun

Setelah masuk aplikasi atau website, kamu perlu registrasi. Caranya:

Daftar dengan mengisi nama lengkap, email, nomor telepon, dan data pribadi lainnya.

Kalau sudah punya akun sebelumnya, cukup login dengan username dan password.

Registrasi ini penting supaya semua data yang kamu masukkan tercatat aman di sistem kepolisian.

0 Komentar