Meski persoalan iuran yang hilang tersebut merupakan inisiatif internal peserta dan bukan kewenangan BPSDM, kasus ini tetap menjadi catatan serius.
“Kami tidak tahu-menahu soal iuran itu, karena memang inisiatif mereka. Tapi begitu terbukti ada masalah integritas, konsekuensinya jelas: tidak lulus,” pungkas Ika.
Diberitakan sebelumnya, seorang Kepala Dinas di Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar, Jawa Barat, berinisial NK, terseret kasus dugaan penggelapan uang iuran peserta Diklat Kepemimpinan Tingkat II (Diklatpim II) atau Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II.
Baca Juga:Warga Cimahi Terharu Terima Bantuan Beras: Cukup untuk Beberapa BulanRenovasi SMPN 6 Cimahi Tersendat, Dinas Aset Dinilai Lambat Tindaklanjuti Pengangkutan Barang Milik Pemerintah
Ironisnya, perbuatan tersebut diduga terjadi di tengah program yang sejatinya bertujuan membentuk karakter, kepemimpinan, serta integritas para aparatur sipil negara.
Akibat ulahnya, NK dinyatakan tidak lulus dari program diklat dan kini terancam sanksi berat dari instansi terkait.
Dalam kegiatan itu, NK dipercaya sebagai bendahara kelompok. Namun, ia diduga menggelapkan dana iuran peserta yang mencapai Rp125 juta.
Dana tersebut dihimpun sebesar Rp5 juta per peserta untuk kebutuhan bersama selama pelatihan. Ketika dana akan dipergunakan, uang tersebut diduga telah dipakai untuk kepentingan pribadi oleh NK.
Kasus ini mencuat dalam pelaksanaan Diklatpim II Angkatan IV Tahun 2025 yang berlangsung di Kampus BPSDM Provinsi Jawa Barat, Kota Cimahi, sejak 14 April hingga 29 Agustus 2025.(Mong)
