JABAR EKSPRES – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung membekuk pelaku pembegalan atau spesialis pencurian dengan kekerasan (curas) yang kerap menyasar pengemudi ojek online (ojol).
Wakapolrestabes Bandung AKBP Dedi Wahyudi menyebut, pelaku yang berjumlah dua orang berinisial Y (20) dan A (19) diamankan setelah adanya laporan polisi yang disampaikan ke Mapolsek Antapani.
“Di mana para warga (setempat) melaporkan para pelaku yang telah melakukan kegiatan atau kejahatannya,” ucapnya di Mapolrestabes Bandung, Kamis (11/9).
Baca Juga:Kemenkeu Klaim Suntikan Dana Rp200 Triliun ke Bank Mirip Skema Kopdes Merah Putih, Benarkah?Kemenko Pangan Optimis Swasembada Beras Tercapai di 2025, Ini Alasannya!
Menurut Dedi, dalam aksi curas yang dilakukannya, para pelaku tersebut kerap membuat pemesanan terhadap pengemudi ojek online dengan jarak atau titik yang telah ditetapkan untuk diantar.
“Untuk lokasinya dipilih melewati tempat-tempat yang relatif sepi dan jauh dari keramaian warga. Dan di situlah para pelaku (langsung) melakukan modus operandinya dengan melakukan tindakan pengancaman atau penodongan kepada driver ojek online di lehernya dan tidak segan-segan pelaku melakukan kekerasan atau melukai korbannya,” ungkapnya.
Dedi mengatakan, aksi atau modus yang telah dijalankannya yakni sebanyak 25 kali dengan rata-rata sasaran utama pengemudi ojek online.
“Para pelaku kurang lebih sudah melakukan kejahatannya (beraksi) sebanyak 25 kali di wilayah Kota Besar Bandung. Namun saat ini masih kami dalami ada atau tidak laporan polisi lainnya di polsek-polsek di wilayah Kota Besar Bandung,” ujarnya.
Dedi menuturkan, akibat perbuatan yang dilakukannya, para pelaku kini terpaksa harus diamankan di Mapolrestabes Bandung dan diancam dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman penjara paling lama selama 12 tahun.
“Para pelaku ini ada satu orang lagi yang masih DPO (Daftar Pencarian Orang). Merupakan anggota geng motor yang biasa dikenal Brigez,” pungkasnya. (San)
