JABAR EKSPRES – Kompol Cosmas Kaju Gae, Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri, tak kuasa menahan tangis ketika sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepadanya.
Kasus ini bermula dari tragedi yang menewaskan Affan Kurniawan (21), seorang pengemudi ojek online (ojol), setelah kendaraan taktis (rantis) Brimob melindasnya saat kerusuhan di Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam.
Dalam sidang, Kompol Cosmas dengan suara bergetar menegaskan dirinya tidak pernah berniat menghilangkan nyawa korban.
Baca Juga:KLAIM Kode Redeem FC Mobile Terbaru September 2025, Banyak Hadiah MenarikKolaborasi Dosen dan Mahasiswa KKN UBK dalam Kegiatan Pengmas “Desa Cikawao Ramah Lansia Kab. Bandung”
“Dengan kejadian ini, demi Tuhan, saya tidak ada niat untuk mencelakai apalagi menghilangkan nyawa orang,” ucap Cosmas sambil terisak, Rabu (3/9/2025).
Permintaan Maaf Kompol Cosmas
Mengenakan seragam lengkap dan baret biru, Cosmas menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Affan dan institusi Polri.
Ia mengaku baru mengetahui kabar meninggalnya Affan setelah video peristiwa tersebut viral di media sosial.
“Kesempatan ini pula saya mohon maaf ke pimpinan Polri dan rekan-rekan yang sedang menjaga ketertiban umum,” kata Cosmas yang tampak berulang kali menyeka air matanya.
Cosmas sendiri berada di kursi sebelah kiri pengemudi rantis saat kejadian nahas itu berlangsung.
Majelis sidang KKEP menyatakan Kompol Cosmas terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri.
Tindakan Cosmas dinilai sebagai perbuatan tercela, sehingga dijatuhi sanksi berat berupa PTDH.
Baca Juga:Tawarkan Promo Bunga Spesial KPR dan KKB Mulai 1,65%, BCA Expo Bandung 2025 Sukses Digelar Selama 2 HariCegah Stunting Sejak Dini, UBK Turun ke Desa Mekarrahayu
“Pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota Polri,” tegas Ketua Majelis KKEP dalam sidang di Gedung TNCC Polri.
Hal senada disampaikan Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri.
“Putusan sidang KKEP, pertama, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, sanksi administratif berupa PTDH,” ujar Trunoyudo.
Dalam kasus ini, terungkap ada tujuh anggota Polri yang terlibat langsung dalam peristiwa pelindasan rantis terhadap Affan Kurniawan. Kompol Cosmas termasuk salah satunya.
Selain pemecatan, ia juga sempat menjalani sanksi administrasi berupa penempatan khusus (patsus) selama enam hari, terhitung sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025.
