Soroti Implementasi Zero ODOL, Ini Kata Pengamat Transportasi!

Soroti Implementasi Zero ODOL, Ini Kata Pengamat Transportasi!
Mobil bak terbuka mengangkut barang berlebih (ODOL) melintas di Jalan Suci, Kota Bandung, Kamis (28/8). Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pengamat Transportasi sekaligus Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno menyoroti rencana pemerintah dalam implementasi pemberantasan truk bermuatan lebih atau Zero ODOL.

Menurutnya, terdapat sembilan Rencana Aksi Nasional dan 47 keluaran (output) akibat implementasi pemberantasan truk bermuatan berlebih alias Over Dimension Over Loading (ODOL) tersebut.

“Rencana tersebut terkait impementasi Zero ODOL dalam Rencana Peraturan Presiden Penguatan Logistik Nasional,” katanya kepada Jabar Ekspres, Kamis (28/8/2025).

Baca Juga:Dampak Truk ODOL, Keuangan Negara Alami Pemborosan Rp47,43 Triliun Setiap Tahun!Pemerintah Belum Bisa Selesaikan Masalah Truk ODOL, Polisi Hanya Razia Sopir Tapi Pemilik Barang Tak Disentuh! 

Pertama, ujar Djoko, yakni integrasi penguatan angkutan barang menggunakan sistem elektronik.

Kemudian di pengawasan, pencatatan, dan penindakan kendaraan angkutan barang. Selanjutnya ada langkah terkait penetapan dan pengaturan kelas jalan provinsi dan kabupaten/kota, serta penguatan penyelenggaraan jalan khusus logistik.

“Perlu jadi perhatian juga mengenai peningkatan daya saing distribusi logistik melalui multimoda angkutan barang,” ujarnya.

Djoko memaparkan, pemberian insentif dan disentif untuk badan usaha angkutan barang, serta pengelola kawasan industri yang masing-masing menerapkan atau melanggar Zero ODOL juga menjadi poin implementasi.

“Kajian pengukuran dampak penerapan kebijakan Zero ODOL terhadap perekonomian, biaya logistik, dan inflasi,” paparnya.

Disampaikan Djoko, penguatan aspek ketenagakerjaan dengan standar kerja yang layak bagi pengemudi, terutama mengenai upah, jaminan sosial, dan perlindungan hukum.

Reregulasi dan harmonisasi peraturan untuk meningkatkan efektivitas dalam upaya penegakan Zero ODOL.

Baca Juga:Pencegahan Truk ODOL, Demi Kelancaran Distribusi Pangan?Sering Langgar Aturan, 8 Ribu Lebih Truk ODOL Diamankan! 

“Pelembagaan pembentukan komite kerja untuk mendorong percepatan pengembangan konektivitas nasional sebagai delivery unit lintas sektor untuk percepatan pengembangan konektivitas dan logistik di seluruh moda transportasi, harus dilakukan,” ucap Djoko.

Keberadaan ODOL ini, menurutnya tidak hanya memberikan kerugian materi yang tinggi akibat fatalitas yang tinggi, tapi keberadaan ODOL juga memberikan dampak (negatif) yang tidak sedikit terhadap kondisi infrastruktur jalan Indonesia.

Djoko menilai, dalam langkah implementsi penegakan Zero ODOL, harus ada langkah berani dan bijak dari pemerintah untuk menertibkan truk berdimensi dan bermuatan lebih.

“Tentunya dengan memperhatikan dan mempertimbangkan masalah kemanusiaan, sosial dan ekonomi,” pungkasnya. (Bas)

0 Komentar