JABAR EKSPRES – Insiden kecelakaan maut yang terjadi di pada 6 Mei 2025 lalu di Jalan Anggrek, Kota Bandung, terus bergulir. Bahkan berdasarkan kabar terbaru, pihak kepolisian melalui Unit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung menyebut untuk berkas penyidikan terhadap tersangka dan barang bukti, kini telah dinyatakan lengkap atau P-21.
“Alhamdulillah dari 6 Mei 2025 (saat kejadian) sampai hari kemarin kurang lebih 4 bulan, dari kejaksaan sudah P-21 (dinyatakan lengkap) untuk tersangka dan barang bukti,” ucap Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung, AKP Fiekry Adi Perdana, saat ditemui di Kantornya, Jalan Jawa, Kota Bandung, Rabu (27/8).
Menurut Fiekry, berdasarkan hasil pemeriksaannya, insiden yang menewaskan seorang pelajar dari SMA Negeri 5 Bandung tersebut, disebabkan akibat lalainya tersangka saat mengemudi. Tersangka tersebut merupakan seorang wanita berinisial HS (63).
Baca Juga:Kecelakaan Libatkan Dua Angkot dan Motor, Bocah Tewas di Cisarua KBBSungai Cimeta Dipenuhi Busa Putih, Kecelakaan Truk Sabun di Padalarang Diduga Pemicu
“Padahal kalau untuk mengemudikan mobil kurang lebih (tersangka) sudah 30 tahun, dan jalannya pun (Jalan Anggrek) sudah sering dilalui. Tapi hasil dari pemeriksaan BAP (berita acara), memang lalai dalam artian bukan ngantuk tetapi memang karena lalai, kaget, seperti itu yang kita dapatkan,” ucapnya.
Sehingga dengan adanya hal tersebut, Fiekry menuturkan dalam berkas penyidikannya, polisi mempersangkakan tersangka dengan Pasal 310 Ayat 4 tentang kelalaian saat berkendara yang menyebabkan meninggalnya seseorang.
“Untuk ancamannya maksimal 6 tahun (penjara). Dan untuk tersangka juga Alhamdulillah sudah dilimpahkan, ditahan, dan kemarin informasi berada di (lapas wanita) Sukamiskin,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, selain mengakibat satu orang meninggal dunia, kecelakaan yang terjadi di Jalan Anggrek, Kota Bandung pada 6 Mei 2025 lalu tersebut juga melibatkan 6 buah kendaraan.
Bahkan peristiwa yang terjadi tepat pada pukul 15.00 WIB tersebut, menurut anggota Unit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung AIPTU Nandy Suhendi saat itu, bermula dari sebuah kendaraan roda empat jenis Nissan berwarna hitam dengan nomor polisi D 1491 AJQ yang dikendarai oleh HS (63) menabrak dan menyeret sepeda motor D 6958 AEN di Jalan Anggrek, Kota Bandung.
“Lalu menabrak Alphard, lalu menabrak HRV, kemudian terakhir menabrak pickup dan sepeda motor lagi. Jadi untuk kendaraan yang terlibat, ini ada 4 kendaraan roda empat, dan sepeda motor 2,” ucapnya beberapa waktu lalu.(San).
