Mulai 2026 Beli Gas 3 Kg Wajib Pakai KTP Agar Subsidi Tepat Sasaran

Mulai 2026 Beli Gas 3 Kg Wajib Pakai KTP Agar Subsidi Tepat Sasaran
Mulai 2026 Beli Gas 3 Kg Wajib Pakai KTP Agar Subsidi Tepat Sasaran
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Mulai tahun 2026, masyarakat yang ingin membeli gas LPG 3 kg wajib menunjukkan KTP.

Kebijakan ini diambil pemerintah agar subsidi energi benar-benar tepat sasaran dan tidak lagi dinikmati oleh kelompok yang sebenarnya mampu.

Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan bahwa penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan menjadi syarat utama pembelian LPG subsidi tersebut.

Baca Juga:Kementerian PU Mau Setop Pembangunan IKN Tahun Depan, Apa Alasannya?71 Cabang Olahraga Disiapkan, Kab. Bandung Pasang Target Besar di Porprov XV Jabar

“Subsidi harus semakin tertata. Salah satu caranya ya dengan menggunakan NIK sebagai syarat pembelian LPG 3 kg,” ujar Tri.

Siapa yang Bisa Beli Gas LPG 3 Kg Pakai KTP?

Tri menjelaskan, hanya masyarakat yang masuk dalam data penerima subsidi yang akan bisa membeli LPG 3 kg.

Bagi mereka yang tidak terdaftar, secara otomatis tidak akan dapat mengakses gas melon tersebut.

Kementerian ESDM bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk melakukan pendataan, sehingga hanya masyarakat kelas bawah yang berhak menikmati subsidi.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan kebijakan satu harga LPG 3 kg di seluruh Indonesia agar subsidi tidak lagi bocor dan bisa diawasi lebih ketat.

Meski begitu, Tri belum menyebutkan berapa harga resmi yang akan ditetapkan.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya menyampaikan bahwa dalam RAPBN 2026, subsidi energi, khususnya LPG 3 kg, tetap berbasis komoditas.

Baca Juga:Aprindo Boyong Kain Ibu untuk Angkat Identitas Etnik Nusantara di Asia Fashion Show 2025KPK Apresiasi Komitmen Kang DS Cegah Korupsi di Lingkungan Pemkab Bandung

Namun, penerimanya akan lebih dikontrol dengan sistem kuota dan data tunggal dari BPS.

Menurut Bahlil, subsidi hanya akan diberikan kepada masyarakat hingga desil 7–8 dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Dengan kata lain, masyarakat dari kelompok menengah ke atas (desil 8–10) diminta untuk secara sadar tidak menggunakan LPG subsidi.

“Masyarakat mampu sebaiknya tidak lagi menggunakan LPG 3 kg. Subsidi ini memang hanya untuk yang benar-benar membutuhkan,” tegas Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

Dengan adanya kewajiban membeli gas 3 kg menggunakan KTP, pemerintah berharap subsidi LPG bisa lebih tepat sasaran, transparan, dan tidak lagi membebani anggaran negara akibat salah sasaran.

Kebijakan ini diperkirakan akan menjadi salah satu isu viral di 2026, mengingat LPG 3 kg selama ini menjadi kebutuhan utama rumah tangga kecil dan pelaku usaha mikro.

0 Komentar