JABAR EKSPRES – Harga emas batangan Antam kembali mengalami pergerakan pada perdagangan Senin ini. Berdasarkan informasi resmi yang tercatat di laman Logam Mulia, harga emas Antam hari ini turun sebesar Rp4.000 per gram. Jika pada perdagangan sebelumnya emas berada di angka Rp1.933.000 per gram, maka kini harga emas Antam berada di level Rp1.929.000 per gram.
Selain harga jual, masyarakat juga perlu memperhatikan harga buyback atau harga beli kembali emas batangan yang berlaku di Antam. Untuk perdagangan hari ini, harga buyback ditetapkan sebesar Rp1.775.000 per gram. Angka ini menjadi acuan bagi siapa pun yang ingin menjual kembali emas batangan mereka ke PT Antam Tbk.
Harga Emas Antam Hari Ini Berdasarkan Pecahan
Harga emas tidak hanya ditetapkan per gram, melainkan juga bervariasi berdasarkan ukuran pecahan yang tersedia di pasaran. Berikut rincian harga emas batangan Antam pada perdagangan Senin:
Baca Juga:Cara Ajukan KUR BRI Rp70 Juta, Cepat Cair Tanpa Proses RibetBukan Hanya untuk Anak, Orang Dewasa Juga Perlu Minum Obat Cacing, Ini Alasannya!
- 0,5 gram: Rp1.014.500
- 1 gram: Rp1.929.000
- 2 gram: Rp3.798.000
- 3 gram: Rp5.672.000
- 5 gram: Rp9.420.000
- 10 gram: Rp18.785.000
- 25 gram: Rp46.837.000
- 50 gram: Rp93.595.000
- 100 gram: Rp187.112.000
- 250 gram: Rp467.515.000
- 500 gram: Rp934.820.000
- 1.000 gram (1 kilogram): Rp1.869.600.000
Daftar harga di atas bisa menjadi panduan bagi masyarakat yang ingin membeli emas batangan dalam berbagai ukuran. Semakin besar pecahan emas yang dibeli, umumnya harga per gram akan lebih murah dibandingkan membeli dalam pecahan kecil.
Selain memperhatikan harga jual dan harga buyback, pembeli maupun penjual emas batangan juga wajib memahami adanya aturan pajak yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, terdapat ketentuan pajak sebagai berikut:
- Pajak Pembelian Emas
- Bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen.
- Bagi yang tidak memiliki NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.
- Setiap pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai tanda bahwa pajak telah dipungut sesuai aturan.
Jika nominal penjualan kembali emas batangan ke Antam lebih dari Rp10 juta, maka dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP.
Sedangkan untuk penjual yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif lebih tinggi, yakni 3 persen.
Dengan adanya potongan pajak tersebut, baik pembeli maupun penjual perlu menghitung secara cermat sebelum melakukan transaksi agar mengetahui berapa jumlah yang benar-benar diterima atau dibayarkan.
