JABAR EKSPRES – GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan imbauan kepada 27 kepala daerah kabupaten/kota untuk membebaskan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Langkah ini bertujuan menjaga realisasi pendapatan pajak PBB di tengah tingginya tunggakan. Namun, kebijakan ini memicu sorotan tajam karena berpotensi menggerus pendapatan asli daerah (PAD) jika diterapkan tanpa kajian mendalam.
Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Jabar, Muhamad Romli, menegaskan bahwa imbauan ini harus dikaji serius oleh pemerintah kabupaten/kota.
Baca Juga:Kenaikan PBB Picu Protes, Warga Cirebon Ancam Demo Besar-besaran!Pemkot Bandung dan RS Borromeus Kolaborasi Galakan Vaksin DBD
“Jika tidak hati-hati, kebijakan ini bisa mengganggu PAD secara signifikan. Meski kami mendukung upaya meringankan beban masyarakat, implementasinya harus tepat,” ujar Romli kepada Jabar Ekspres, Jumat (22/8).
Romli menambahkan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) harus lebih agresif mengoptimalkan pajak, dengan kabupaten/kota sebagai ujung tombak pelaksanaan.
“Kewenangan ada di mereka. Gubernur hanya mengimbau, tapi kabupaten/kota yang menentukan,” tegasnya.
Sementara itu, Pakar Kebijakan Publik Universitas Padjadjaran, Asep Sumaryana, menyoroti perbedaan kepentingan antara Pemprov Jabar dan pemerintah daerah. “Pemkab/pemkot melihat PBB sebagai sumber pendapatan utama, sedangkan gubernur fokus pada penyelesaian tunggakan agar pembayaran ke depan lebih efektif,” kata Asep, Sabtu (23/8).
Menurut Asep, kebijakan pemutihan ini rasional untuk mengurangi beban wajib pajak, terutama kelas menengah yang kini terdeteksi masuk kategori miskin. Namun, ia memperingatkan risiko jangka pendek: penurunan nilai pajak yang terkumpul. Asep juga menyinggung potensi ketimpangan. “Pembayar pajak tepat waktu tidak mendapat insentif, sementara tunggakan diampuni. Ini bisa melemahkan semangat kepatuhan pajak,” kritiknya.
Ia menyarankan pemberian reward, seperti diskon 10% bagi pembayar tepat waktu, untuk mendorong kedisiplinan. Selain itu, Asep menekankan pentingnya strategi komunikasi yang kuat, termasuk memanfaatkan teknologi seperti m-banking untuk mempermudah pembayaran. “Pajak harus diposisikan sebagai hak, bukan sekadar kewajiban,” tambahnya.
Di Kota Bandung, Asep menilai potensi PBB sangat besar, didorong oleh harga tanah yang tinggi, tingginya permintaan lahan, dan banyaknya lahan tidur. Namun, ia mengusulkan diversifikasi sumber PBB, seperti pajak hotel dan rumah makan, seiring pengembangan jaringan transportasi di masa depan.
