JABAR EKSPRES – Regulasi industri kripto RI dinilai lebih maju dibandingkan dengan sejumlah negara lain. Seperti dikatakan salah satu pemegang saham PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN), Andrew Hidayat di Tabanan, Bali, Kamis.
Menurutnya, regulasi kripto Indonesia jauh lebih maju, bahkan dari Amerika Serikat. “Sebenarnya Indonesia regulasi kripto ini sudah didahulukan dan kita sudah jadi pendahulu,” ujarnya, dikutip Jumat (22/8/2025).
Salah satunya, kata dia, terlihat dari Amerika Serikat (AS) yang baru saja merilis GENIUS Act. Sementara Indonesia sudah lebih dulu memiliki Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) beserta aturan turunan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga:2027, Data E-Wallet dan Kripto Jadi Laporan Pertukaran Infomasi, Ini AturannyaPemerintah Perkuat Pengaturan Pajak Aset Kripto
Indonesia berpeluang mempercepat pemanfaaatan kripto di berbagai sektor seperti remitansi dan crypto-based lending, dengan memanfaatkan regulasi tersebut sebagai fondasinya.
Kendati demikian, ia menekankan bahwa pemanfaatan nyata aset digital tersebut perlu diterapkan di masyarakat.
Ia menyebut bahwa kripto dapat menjadi instrumen pinjaman seperti dalam transaksi perumahan atau kendaraan. Terlebih bagi para investor muda, kripto dapat difungsikan sebagai instrumen pengiriman uang hingga investasi sambil memenuhi kebutuhan lain.
Di samping itu, Andrew menyoroti kehadiran stablecoin berbasis rupiah sebagai pembuka jalan bagi Indonesia untuk menjadi pusat kripto di kawasan regional.
Stablecoin berpotensi menjadi alternatif sistem pembayaran lintas negara tanpa harus bergantung pada jalur remitansi konvensional.
Kendati begitu, ia tidak memungkiri bahwa penciptaan stablecoin berbasis rupiah itu masih memerlukan pembahasan lebih lanjut di antara pedagang aset keuangan digital dan para regulator.
“Ini kita perlu memohon kerja sama dari OJK dan Bank Indonesia, regulator kita untuk bisa menerima stablecoin ini sebagai alat pembayaran di Indonesia hingga bisa lintas negara untuk transaksi, kita bisa tidak menggunakan SWIFT atau cara remittance lain sehingga bisa menjadi pemain regional,” kata dia.
Baca Juga:Kemenkeu Lakukan Penyesuaian Pajak Kripto, Bentuk Keadilan Usaha?Pajak Kripto Naik, Industri Hadapi Tantangan Baru Meski Potensi Penerimaan Capai Rp600 Miliar per Tahun
Sebagai informasi, stablecoin merupakan jenis aset kripto yang dirancang untuk memiliki nilai yang stabil, berbeda dengan Bitcoin atau Ethereum yang harganya cenderung sangat fluktuatif.
Senada, Chief Commercial Officer (CCO) Reku Robby menilai agar pemanfaatan aset kripto di masyarakat bisa maksimal, diperlukan adanya edukasi soal aset digital.
