JABAR EKSPRES – Rencana pemerintah untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan kembali menjadi sorotan publik.
Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, membocorkan bahwa kenaikan iuran akan mulai diberlakukan secara bertahap pada tahun 2026.
Hal itu tertuang dalam Buku II Nota Keuangan serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.
Baca Juga:Google Pixel 10 Resmi Meluncur, Intip Harga, Desain, dan SpesifikasinyaRS Beri Penjelasan Soal Balita di Sukabumi Meninggal Akibat Tubuh Dipenuhi Cacing
“Bila wacana ini jadi diterapkan, jangan sampai berdampak terhadap subsidi bagi masyarakat. Negara tidak boleh melepaskan tanggung jawabnya hanya karena hitung-hitungan fiskal,” ujar Nurhadi dalam siaran pers pada Rabu (20/8/2025).
Iuran BPJS Naik Bertahap, Bukan Sekaligus
Menurut Nurhadi, pemerintah tidak akan langsung menaikkan iuran secara serentak, melainkan bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal negara.
Namun, ia mengingatkan, kebijakan ini tetap berpotensi memberi dampak besar terhadap keberlanjutan akses layanan kesehatan, khususnya bagi masyarakat miskin dan rentan.
“Kesehatan adalah hak dasar warga negara, bukan komoditas. Karena itu, kebijakan pembiayaan tidak boleh sampai menutup akses masyarakat terhadap JKN,” tegasnya.
Politikus Partai Nasdem ini menekankan bahwa jika iuran benar-benar dinaikkan, maka subsidi untuk masyarakat miskin dan rentan harus semakin diperkuat, bukan justru dikurangi.
Ia menegaskan prinsip keadilan fiskal mengharuskan negara berpihak pada kelompok lemah.
“Jika beban iuran dinaikkan, subsidi bagi masyarakat miskin atau rentan harus diperkuat. Pemerintah juga harus memastikan kenaikan iuran berbanding lurus dengan peningkatan kualitas layanan kesehatan,” jelasnya.
Baca Juga:Generasi Emas Bebas Stunting: KKN UBK Edukasi Pembuatan Camilan Bergizi Sejak Dini di Desa Dukuh BandungRamai Isu Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Faktanya
Nurhadi bahkan mengingatkan agar masyarakat tidak dipaksa membayar lebih mahal untuk pelayanan yang justru semakin rumit dan mengecewakan.
Tanggapan BPJS Kesehatan
Sementara itu, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa hingga saat ini besaran iuran masih mengacu pada aturan lama, yakni Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyampaikan bahwa belum ada perubahan resmi terkait tarif iuran.
“Perlu kami tegaskan bahwa sampai dengan saat ini, besaran iuran yang berlaku bagi peserta JKN masih mengacu pada Perpres yang berlaku,” jelasnya, Selasa (19/8/2025).
Adapun rincian iuran JKN berdasarkan Perpres tersebut adalah sebagai berikut:
