Ini Dia 25 Titik Lokasi Rawan Ganjil Genap di DKI Jakarta

Ini Dia 25 Titik Lokasi Rawan Ganjil Genap di DKI Jakarta
Ini Dia 25 Titik Lokasi Rawan Ganjil Genap di DKI Jakarta
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kebijakan ganjil genap kembali berlaku di DKI Jakarta mulai Senin, 19 Agustus 2025. Setelah sehari sebelumnya ditiadakan karena cuti bersama, aturan ini kini aktif kembali untuk mengurai kemacetan di sejumlah ruas jalan utama Ibu Kota.

Bagi para pengendara roda empat, jangan sampai lengah! Salah memilih tanggal dan nomor pelat kendaraan bisa berujung pada denda hingga Rp500 ribu, sesuai ketentuan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.

Jadwal Operasional Ganjil Genap

Aturan ini berlaku setiap hari kerja, Senin hingga Jumat, dengan dua sesi waktu, yaitu:

Baca Juga:Benarkan Adanya Penggeledahan, Kuasa Hukum PT BDS Hormati Proses Hukum Cara Aktivasi Rekening BSU dan Insentif Guru Non ASN 2025 via Info GTK, Cek Syaratnya di Sini

  • Pagi: 06.00 – 10.00 WIB
  • Sore – Malam: 16.00 – 21.00 WIB

Sementara itu, kebijakan ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional.Daftar 25 Jalan yang Berlaku Ganjil Genap

Berikut ruas jalan yang masuk aturan ganjil genap di Jakarta:

Jakarta Pusat

1. Jalan Medan Merdeka Barat

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Jenderal Sudirman

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Suryopranoto

6. Jalan Balikpapan

7. Jalan Kyai Caringin

8. Jalan Salemba Raya (Barat & Timur)

9. Jalan Kramat Raya

10. Jalan Stasiun Senen

11. Jalan Gajah Mada

12. Jalan Hayam Wuruk

Jakarta Selatan / Pusat

13. Jalan Sisingamangaraja

14. Jalan Panglima Polim

15. Jalan Fatmawati

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan HR Rasuna Said

Jakarta Barat / Timur / Lintas

18. Jalan Pintu Besar Selatan

19. Jalan Tomang Raya

20. Jalan Jenderal S. Parman

21. Jalan MT Haryono

22. Jalan D.I. Pandjaitan

23. Jalan Jenderal A. Yani

24. Jalan Pramuka

Setiap pelanggaran aturan ganjil genap akan dikenai sanksi berupa denda maksimal Rp500 ribu. Penindakan dilakukan baik secara langsung oleh petugas di lapangan maupun melalui sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Pada 18 Agustus 2025, kebijakan ganjil genap sempat ditiadakan karena bertepatan dengan cuti bersama nasional. Namun mulai 19 Agustus, aturan ini kembali berjalan penuh.

Jadi, sebelum melajukan kendaraan Anda, pastikan untuk mengecek tanggal dan nomor pelat mobil. Salah hari bisa bikin dompet terkuras Rp500 ribu.

0 Komentar