4 Pelaku Narkoba Jaringan Internasional Dibekuk, Polda Jabar Sita 7 Kg Sabu

Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, 4 Pelaku Berhasil Dibekuk Polda Jabar
Pengungkapan kasus peredaran narkoba jaringan internasional, Polda Jabar berhasil bekuk 4 orang pelaku. Kamis (21/8). Foto. Sandi Nugraha.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Empat orang ditangkap terkait jaringan peredaran narkoba internasional yang terdeteksi beroperasi di Jakarta, Sukabumi, dan Bandung. Pengungkapan bermula dari penangkapan seorang tersangka berinisial H di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.

Dari tangan H, polisi menyita sabu-sabu seberat 5 kilogram. Saat diperiksa, H menyebut barang tersebut milik seseorang bernama Antoni, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Dari hasil pemeriksaan, H mengaku bahwa barang haram tersebut milik atasannya bernama Antoni, yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol Albert RD, di Mapolda Jabar, Kamis (21/8/2025).

Baca Juga:Pecah Kongsi! Isak dan Newcastle Hadapi Krisis KepercayaanVictor Boniface Siap Gabung AC Milan, Negosiasi Masuki Babak Akhir

Setelah interogasi awal terhadap H, penyelidikan berlanjut. Pada 9 Agustus 2025, polisi berhasil menangkap tersangka kedua berinisial N di wilayah Cikole, Kota Sukabumi.

“Dari tangan N, kita berhasil menyita sebanyak 1,7 kilogram sabu. Lalu kita kembangkan lagi, dan didapati dua orang tersangka lainnya berinisial E dan A,” ucapnya.

Tersangka E dan A ditangkap di wilayah Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat. Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 197,62 gram sabu-sabu dan 298 kapsul ekstasi dengan berat bersih 166,54 gram.

“Dari hasil interogasi, tersangka E mengakui masih menyimpan narkotika di kontrakannya di Sukabumi,” tambah Albert.

Atas perbuatannya, keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Untuk ancaman hukumannya yaitu pidana mati atau penjara seumur hidup dengan denda Rp1–10 miliar,” pungkasnya.

0 Komentar