Kosmak Desak DPR Bongkar Mafia Hukum di Balik Kasus Zarof Ricar

Kosmak Desak DPR Bentuk Panjasus Bongkar Mafia Hukum Kasus Zarof Ricar
Ronald Loblobly, Kordinator Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi. Foto : Dok KMSAK
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (Kosmak) mendesak Komisi III DPR RI membentuk Panitia Kerja Khusus (Panjasus) untuk mengusut dugaan praktik mafia hukum dalam kasus mantan pejabat Mahkamah Agung sekaligus makelar kasus, Zarof Ricar.

Desakan tersebut disampaikan Kosmak melalui surat resmi yang dikirimkan kepada Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, pada 23 Juli 2025.

Koordinator Kosmak, Ronald Loblobly, menilai kasus Zarof Ricar membuka tabir kerusakan serius dalam sistem penegakan hukum di Indonesia, yang diduga melibatkan aparat penegak hukum hingga pejabat tinggi lembaga peradilan.

Baca Juga:Persib Siapkan Transformasi Digital, Tiket Fisik Dihapus!Xavi Simons Hanyan Ingin ke Chelsea, The Blues Siap Ajukan Tawaran Resmi ke Leipzig

“Melalui Panjasus kasus Zarof Ricar, Komisi III DPR RI memiliki momentum fundamental untuk memulihkan kembali tatanan hukum yang tengah rusak secara sistemik. Jika dibiarkan, kerusakan ini dapat menggerus kepercayaan publik terhadap hukum dan penegakannya,” tegas Ronald, Rabu (20/8).

Empat Klaster Pihak yang Diduga Terlibat

Kosmak menggarisbawahi pentingnya Panjasus memanggil berbagai pihak yang diduga terlibat, terbagi dalam empat klaster utama:

1. Pemberi suap: Gunawan Yusuf dan Purwanti Lee, pemilik Sugar Group Company.

2. Penerima suap: Ketua Mahkamah Agung Sunarto, serta hakim agung lainnya seperti Soltoni Mohdally, Syamsul Ma’arif, Suharto, dan pihak terkait lainnya.

3. Makelar kasus: Zarof Ricar dan anaknya, Ronny Bara Pratama.

4. Aparat penegak hukum: Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurachman Adikusumo.

Dugaan Penggelapan Barang Bukti

Kosmak juga menyoroti indikasi penyimpangan dalam pengelolaan barang bukti oleh Kejaksaan Agung.

Ronald menjelaskan bahwa menurut publikasi resmi Kejagung pada 24 Oktober 2024, nilai barang bukti yang disita tercatat sebesar Rp920 miliar dan 51 kilogram emas.

Baca Juga:Leeds United Amankan Noah Okafor, Eks AC Milan Siap Berpetualang di Liga InggrisMario Lemos Buktikan Strategi Agresifnya, Persijap Hancurkan Ambisi Persib

Namun, dalam kesaksian Ronny Bara Pratama di persidangan pada 28 April 2025, jumlah tersebut disebut mencapai Rp1,2 triliun. Bahkan, berita acara terbaru menduga nilainya mencapai Rp1,6 triliun.

“Dugaan penggelapan uang tunai setidaknya Rp680 miliar patut diusut. Kasus ini diduga terkait keputusan jaksa tidak menerapkan pasal suap terhadap Zarof Ricar, melainkan hanya gratifikasi,” ungkap Ronald.

Kosmak juga mengkritisi keterlambatan penggeledahan kantor Sugar Group Company yang baru dilakukan enam bulan setelah penetapan tersangka terhadap Zarof Ricar. Selain itu, bukti elektronik hasil penggeledahan tidak digunakan dalam persidangan.

0 Komentar