JABAR EKSPRES – Isu mengenai gaji anggota DPR mencuri perhatian publik karena disebut-sebut meningkat hingga Rp100 juta per bulan. Namun, Ketua DPR Puan Maharani menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar.
“Enggak ada kenaikan,” kata Puan usai mengikuti Upacara Penurunan Bendera di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (17/8).
Puan menjelaskan bahwa anggota DPR memperoleh tunjangan berupa uang rumah, sebab mereka sudah tidak lagi disediakan fasilitas rumah dinas.
Baca Juga:Alasan Bahasa Belanda Gagal Menjadi Bahasa Nasional IndonesiaHarga dan Spesifikasi Infinix Note 60 Pro Series Tandingan Baru Oppo dan Xiaomi
“Itu saja karena rumahnya sudah dikembalikan ke pemerintah, itu saja,” ujarnya.
Lantas berapa gaji anggota DPR? Apa saja rincia gaji dan tunjangan Anggota DPR:
Anggota DPR memperoleh gaji dan tunjangan bulanan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 mengenai gaji pokok pimpinan lembaga negara, anggota lembaga tinggi negara, serta uang kehormatan. Selain itu, mereka juga berhak atas biaya perjalanan dinas berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal DPR RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perjalanan Dinas.
Berbeda dengan periode sebelumnya, anggota DPR RI 2024–2029 tidak lagi mendapat fasilitas rumah dinas. Hal ini ditegaskan melalui Surat Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024 tertanggal 25 September 2024, yang memerintahkan seluruh anggota, baik terpilih maupun tidak, untuk mengembalikan rumah jabatannya. Sebagai kompensasi, fasilitas tersebut diganti dengan tunjangan rumah senilai Rp50 juta per bulan, sehingga pendapatan bulanan anggota DPR otomatis bertambah.
Meski demikian, aturan perjalanan dinas tidak merinci besaran nominal yang diterima. Pasal 22 hanya menyebutkan enam komponen biaya perjalanan dinas dalam negeri, yakni uang harian, transportasi, penginapan, uang representasi, sewa kendaraan dalam kota, serta biaya penjemputan atau pengantaran jenazah.
Gaji Pokok Anggota DPR 2025
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok anggota DPR ditetapkan sebagai berikut:
- Ketua DPR: Rp5.040.000
- Wakil Ketua DPR: Rp4.620.000
- Anggota DPR: Rp4.200.000
Selain gaji pokok, anggota DPR juga memperoleh berbagai tunjangan yang diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 serta Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Rincian tunjangan tersebut meliputi:
Tunjangan Melekat
- Tunjangan istri/suami: Rp420.000
- Tunjangan anak: Rp168.000
- Uang sidang/paket: Rp2.000.000
- Tunjangan jabatan: Rp9.700.000
- Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa
- Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813
