JABAR EKSPRES – Warga Dago Elos mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk kedua kalinya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, agar diteruskan ke Mahkamah Agung, Selasa (19/8/2025. Itu terkait perkara perdata sengketa lahan dengan PT Dago Inti Graha.
Koordinator Forum Dago Melawan, Angga, mengatakan langkah itu ditempuh setelah keluarnya Putusan Perdata PK 109/Pdt/2022 pada 2022 yang memenangkan pihak Muller dan PT Dago Inti Graha.
“Putusan yang seluruhnya memenangkan gugatan pihak Muller dan PT Dago Inti Graha, secara total mengalahkan warga yang telah menguasai berpuluh tahun lamanya,” tulis Angga kepada Jabar Ekspres, Selasa (19/8).
Baca Juga:Pemkot Bandung Janjikan Kepastian Hukum Bagi Warga Dago ElosWarga Dago Elos Nyatakan Dukungan untuk SMAN 1 Bandung
Angga menyebut, laporan dugaan tindak pidana setelah tragedi 14 Agustus 2023 membuktikan adanya tindakan Muller bersaudara melakukan pemalsuan data otentik akta kelahiran dan dokumen lain untuk memenangkan perkara.
“Putusan Pidana Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap mengenai tindak pidana Muller bersaudara, kini menjadi tiket masuk kami untuk kembali melangkah ke PK ke-2 Mahkamah Agung,” ujarnya.
Dia menjelaskan, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10/2009 Jo Nomor 4/2016, syarat PK kedua adalah adanya putusan perdata dan pidana yang saling bertentangan dalam perkara berkaitan.
“Setidak-tidaknya kami akan memastikan dalam satu hari tersebut permohonan PK ke-2 kami dapat diterima,” kata Angga.
Menurut dia, warga Dago Elos menyerahkan dokumen PK ke-2 sekaligus pendaftaran administrasi secara terbuka di Pengadilan Negeri Bandung.
“Penentuan akhir adalah saat ini, lewat PK ke-2 Mahkamah Agung. Menjadi penentuan jawaban bagi kami, masih pantaskah kita mempercayai keadilan dan hukum di negeri ini?” pungkasnya.
