Pemkot Bandung Janjikan Kepastian Hukum Bagi Warga Dago Elos

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan tidak akan melakukan penggusuran terhadap pemukiman warga Dago Elos, yang kini tengah memperjuangkan kejelasan hukum tanah yang telah ditempati bertahun-tahun.

Bahkan, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengungkapkan, pihaknya bakal melakukan pendampingan guna kejelasan hukum tanah yang mereka tempati.

“Kita belajar dari pengalaman masa lalu, dan kini kebijakan kita jelas, tidak akan ada penggusuran. Sebaliknya, kita berkomitmen untuk mendampingi warga memperoleh kejelasan hukum atas tanah yang mereka tempati,” kata Farhan kepada awak media, Jumat (2/5).

Hal ini berkaitan dengan keluarnya putusan Mahkamah Agung yang memenangkan pihak swasta atas klaim kepemilikian tanah Dago Elos.

BACA JUGA: Warga Dago Elos Nyatakan Dukungan untuk SMAN 1 Bandung

Farhan menuturkan, pihaknya bakal melakukan upaya peninjauan kembali (PK) guna menggugurkan putusan tersebut yang dinilai tak sesuai dengan asas keadilan sosial.

“Kita akan ajukan PK dan berupaya menggugurkan putusan yang tidak berpihak pada keadilan sosial. Warga Dago Elos bukan pendatang tiba-tiba, mereka bagian dari sejarah kota ini,” tegasnya.

Di sisi lain, Farhan menyebut, Pemkot Bandung terus melakukan kordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mempercepat proses penetapan atas hak warga.

Hal ini merupakan upaya pihaknya dalam membuka jalan agar status kepemilikan tanah dapat diakui secara sah, bukan hanya secara historis atau administratif informal.

“Bandung adalah kota yang menjunjung tinggi hak hidup, hak bertanah, dan hak bermasyarakat. Tapi kita juga akan bertindak tegas jika ada pihak yang melanggar hak-hak dasar warga lainnya. Semua harus diselesaikan dengan cara beradab dan berkeadilan,” pungkasnya.

BACA JUGA: Warga Dago Elos Gelar Aksi di PTUN Bandung, Desak Sidang Terbuka

Lebih lanjut, Farhan menyampaikan langkah ini menjadi cerminan arah baru kebijakan pertanahan di Kota Bandung, yang tidak semata mengedepankan legalitas administratif, tetapi juga keberlanjutan sosial dan keadilan ekologis. (Dam)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan