Diberhentikan Akibat Lakukan Pelanggaran Berat, Kades Tambaksari Ciamis Malah Menghilang!

Diberhentikan Akibat Lakukan Pelanggaran Berat, Kades Tambaksari Ciamis Malah Menghilang!
Ilustrasi Kepala Desa Tambaksari diberhentikan dari jabatannya. (Dok. Freepik)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis resmi memberhentikan secara tetap Kepala Desa (Kades) Tambaksari, Kecamatan Tambaksari, berinisial HS. Keputusan ini diambil menyusul dugaan pelanggaran berat terhadap larangan yang berlaku bagi para kepala desa.

Sebelumnya, Pemkab Ciamis telah memberhentikan sementara HS dari jabatannya selama 30 hari. Masa pemberhentian sementara tersebut dimaksudkan sebagai periode bagi yang bersangkutan untuk memperbaiki diri dan menyelesaikan permasalahan terkait dugaan pelanggaran yang dihadapi.

Namun, berdasarkan evaluasi, HS dinilai tidak memanfaatkan kesempatan tersebut dengan baik dan tidak menunjukkan upaya perbaikan yang memadai. Ketidaksungguhan inilah yang kemudian mendorong pihak berwenang mengusulkan pemberhentian tetap kepada Bupati Ciamis.

Baca Juga:Dilarang Jual Lahan Pemakaman Umum! Disperkim KBB Ultimatum 165 KadesPrihatin Soal Kasus Penjualan Bayi, Bupati Bandung Instruksikan Camat dan Kades Tingkatkan Pengawasan

Keputusan pemberhentian tetap tersebut telah dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Ciamis. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ciamis, Asep Khalid Fajari, melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes), Andi Sofyandi, membenarkan bahwa SK pemberhentian tetap HS telah resmi diterbitkan pada tanggal 8 Agustus 2025. “Iya, SK sudah terbit tanggal 8 Agustus 2025,” ujar Andi Sofyandi, Selasa (19/8/2025).

Proses administrasi kemudian berlanjut dengan penyerahan SK tersebut kepada Camat Tambaksari selaku perpanjangan tangan pemerintah kabupaten di tingkat kecamatan, yang dilakukan pada 12 Agustus 2025.

Camat Tambaksari, Osep Hernandi, juga mengatakan pihaknya telah menerima SK pemberhentian tetap Kades Tambaksari tersebut dari DPMD Ciamis. Namun, hingga Selasa (19/8), SK itu belum dapat disampaikan secara resmi kepada HS yang bersangkutan.

“SK belum tersampaikan kepada yang bersangkutan, karena keberadaannya tidak diketahui,” jelas Osep Hernandi.

Osep Hernandi menambahkan bahwa dengan berlakunya SK pemberhentian tetap, langkah selanjutnya yang harus segera diambil adalah pelantikan Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) Tambaksari. Proses ini akan dikoordinasikan secara intensif dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tambaksari untuk memastikan kelancaran peralihan kepemimpinan di tingkat desa.

“SK Penjabat Kades Tambaksari sudah keluar bersamaan dengan SK pemberhentian tetap. Penjabat berasal dari unsur ASN Kecamatan Tambaksari sesuai dengan usulan camat,” papar Osep.

Penunjukkan ASN kecamatan sebagai penjabat merupakan langkah umum untuk menjaga stabilitas pemerintahan desa sambil menunggu proses pengisian jabatan definitif sesuai mekanisme yang berlaku.

0 Komentar