Cara Mencairkan Saldo JHT Tanpa Berhenti Kerja, Mudah dan Cepat Cair

Cara Mencairkan Saldo JHT Tanpa Berhenti Kerja, Mudah dan Cepat Cair
Cara Mencairkan Saldo JHT.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kabar baik untuk para pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan! Kini, kamu bisa mencairkan sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa harus mengundurkan diri atau berhenti bekerja. Fasilitas ini menjadi solusi bagi pekerja yang membutuhkan dana tunai untuk kebutuhan tertentu, seperti pembelian rumah atau persiapan pensiun, tanpa kehilangan pekerjaan.

Kebijakan ini membuat peserta BPJS Ketenagakerjaan lebih fleksibel dalam memanfaatkan haknya.

Tapi, tentu saja ada aturan dan prosedur yang harus kamu ikuti agar proses pencairan berjalan lancar dan dana langsung masuk ke rekening.

Baca Juga:Harga Emas Antam 14 Agustus: Naik Rp16.000 ke Rp1,933 Juta per Gram5 Serum Ampuh Usir Jerawat, Kulit Jadi Lebih Bersih dan Glowing

Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan yang memberikan manfaat berupa uang tunai bagi peserta.

Umumnya, JHT bisa dicairkan saat kamu sudah pensiun, mengalami cacat total tetap, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), atau meninggal dunia (dalam hal ini manfaat diberikan kepada ahli waris).

Kini, BPJS Ketenagakerjaan memberikan kesempatan untuk mencairkan sebagian saldo JHT walaupun kamu masih aktif bekerja, asalkan sudah terdaftar sebagai peserta minimal selama 10 tahun.

Syarat Mencairkan Saldo JHT Tanpa Resign

Sebelum mengajukan pencairan, pastikan kamu memenuhi persyaratan berikut:

  • Masa Kepesertaan Minimal 10 TahunHanya peserta yang sudah aktif minimal 10 tahun yang bisa mengajukan pencairan sebagian saldo JHT.
  • Dokumen yang Wajib Disiapkan
  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • e-KTP (Kartu Tanda Penduduk elektronik)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Buku tabungan atas nama pribadi
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) jika ada
  • Batas Maksimal Pencairan
  • 30% dari saldo JHT: khusus untuk pembelian rumah
  • 10% dari saldo JHT: untuk persiapan masa pensiun

Pencairan penuh (100%) tetap hanya bisa dilakukan jika kamu sudah tidak bekerja, memasuki masa pensiun, atau mengalami cacat total tetap.

Cara Mencairkan Saldo JHT Tanpa Berhenti Kerja

Ada dua cara yang bisa kamu pilih untuk mencairkan saldo JHT tanpa resign:

1. Lewat Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan

  • Datang langsung ke kantor cabang terdekat.
  • Bawa seluruh dokumen persyaratan yang sudah disebutkan.
  • Ambil nomor antrean layanan klaim JHT.
  • Petugas akan memverifikasi dokumen dan memproses klaim.
  • Jika semua data benar, dana akan ditransfer ke rekening kamu.
0 Komentar