Polemik Royalti Lagu Kebangsaan di Laga Timnas, PSSI Angkat Suara

Polemik Royalti Lagu Kebangsaan di Laga Timnas, PSSI Angkat Suara
Polemik Royalti Lagu Kebangsaan di Laga Timnas, PSSI Angkat Suara
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Polemik soal kewajiban membayar royalti untuk pemutaran lagu kebangsaan Indonesia Ray di pertandingan Timnas Indonesia tengah jadi sorotan publik.

Isu ini mencuat setelah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sempat menyatakan bahwa pemutaran lagu nasional dalam konteks pertunjukan komersial tetap memerlukan pembayaran royalti.

Pernyataan itu menimbulkan tanda tanya besar, mengingat Indonesia Raya kerap berkumandang di stadion sebelum laga Timnas dimulai.

Baca Juga:Ratusan Siswa Mundur dari Sekolah Rakyat, Ternyata Ini Akar MasalahnyaGara-gara Bawa Rombongan Terlalu Banyak, Lamaran Pria ini Ditolak

Namun, tak lama kemudian, Komisioner LMKN Bidang Kolekting dan Lisensi, Yessi Kurniawan, memberikan klarifikasi.

Menurutnya, lagu Indonesia Raya kini berstatus public domain, sehingga tidak lagi dilindungi hak cipta dan otomatis bebas dari kewajiban royalti.

PSSI: Lagu Kebangsaan adalah Perekat Bangsa, Bukan Sumber Royalti

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI, Yunus Nusi, menegaskan bahwa lagu kebangsaan di stadion bukan sekadar formalitas, melainkan simbol persatuan dan pemantik semangat nasionalisme.

Ia menilai mengaitkan lagu kebangsaan dengan urusan royalti justru tidak tepat.

“Lagu-lagu kebangsaan ini menjadi perekat dan pembangkit nasionalisme. Ketika puluhan ribu suporter menyanyikannya di Stadion GBK, ada yang merinding bahkan sampai menitikkan air mata. Itulah nilai yang terkandung di dalamnya,” ujar Yunus, Rabu (13/8).

Yunus juga yakin para pencipta lagu nasional seperti Indonesia Raya, Tanah Airku, atau Indonesia Pusaka menciptakannya dengan tulus untuk bangsa, bukan demi keuntungan finansial.

“Mereka menciptakan lagu ini di tengah perjuangan kemerdekaan, dengan niat murni untuk membangkitkan semangat anak bangsa. Tidak pernah terlintas bahwa suatu hari lagu itu harus dibayar setiap kali dinyanyikan,” tegasnya.

Baca Juga:3,2 km Jalan Keneng-Londok Dikerjakan Tahun ini, Warga Ucapkan Terimakasih Kang DSPayment ID Batal Diluncurkan 17 Agustus, BI Ungkap Alasannya 

Menutup pernyataannya, Yunus mengkritik aturan royalti untuk lagu-lagu nasional yang justru memicu kegaduhan publik.

“Sebaiknya aturan royalti ini dihapus saja karena berisik, membuat gaduh, dan tidak produktif,” pungkasnya.

Polemik ini pun memicu diskusi luas di media sosial. Sebagian publik menilai langkah PSSI tepat karena lagu kebangsaan adalah milik seluruh rakyat, sementara sebagian lain menilai perlu ada regulasi yang jelas agar tidak terjadi salah tafsir di masa depan.

0 Komentar