Fokus awalnya adalah digitalisasi penyaluran bansos yang digagas Dewan Ekonomi Nasional (DEN).
Namun, Bank Indonesia menegaskan bahwa pelaksanaan Payment ID sepenuhnya berpegang pada UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Aturan turunan berupa Peraturan BI dan Peraturan Dewan Gubernur akan menjadi panduan utama untuk memastikan privasi dan keamanan data tetap terjaga.
Baca Juga:Ratusan Siswa Mundur dari Sekolah Rakyat, Ternyata Ini Akar MasalahnyaGara-gara Bawa Rombongan Terlalu Banyak, Lamaran Pria ini Ditolak
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah menjelaskan urgensi Payment ID secara transparan.
Menurut YLKI, sistem ini berpotensi masuk terlalu jauh ke ranah privat konsumen.
“Pengawasan yang terlalu dalam tanpa indikasi pelanggaran pidana akan mengganggu kenyamanan konsumen. Kami minta kebijakan ini dibatalkan,” tulis Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo.
Dengan berbagai pro dan kontra, Payment ID kini menjadi salah satu kebijakan paling disorot publik.
Di satu sisi, ia digadang-gadang mampu memperkuat transparansi dan akurasi penyaluran bansos.
Namun, di sisi lain, kekhawatiran terkait privasi dan potensi penyalahgunaan data masih membayangi.
