Larang Warga Ikut Gerakan “Gagal Bayar Pinjol, OJK Ingatkan Risiko Jangka Panjang

Larang Warga Ikut Gerakan “Gagal Bayar Pinjol, OJK Ingatkan Risiko Jangka Panjang
Ilustrasi OJK larang warga ikut gerakan \"Gagal Bayar Pinjol\" karena beresiko panjang. (Dok. Pixabay)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur mengikuti ajakan gerakan “Gagal Bayar Pinjol” yang beredar di berbagai platform.

Pasalnya, tindakan tersebut berisiko menimbulkan dampak negatif serius bagi masa depan finansial individu, termasuk kesulitan dalam mengakses kredit perumahan maupun peluang kerja.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi Keuangan, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, pinjaman daring (pindar) yang legal kini telah terintegrasi dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), sistem pencatatan riwayat kredit yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking.

Baca Juga:Kemitraan Dagang Peru Dibuka, Indonesia Incar Perdagangan Tembus  hingga Rp15,6 TriliunDorong Daya Saing Produk Lokal, Pemda Diminta Aktif Bantu UMKM Urus Sertifikasi Halal

“Jangan ikut-ikut gerakan kayak gitu (Gagal Bayar Pinjol). Untungnya mungkin sesaat, tetapi ruginya sampai ke depan-depan,” ucap Friderica.

Ia menjelaskan, pinjol legal terintegrasi ke SLIK, sehingga terdapat pencatatan konsumen yang tidak mau membayar pinjaman. SLK merupakan sistem yang dikelola oleh OJK untuk mencatat dan menyimpan informasi mengenai Riwayat kredit debitur.

Jika dalam catatan tersebut, termaktub nama konsumen yang tidak mau membayar pinjol, Friderica mengatakan konsumen akan kesulitan apabila ingin mencicil rumah, bahkan mencari pekerjaan. Karena, sejumlah perusahaan akan melakukan pengecekan SLIK kepada pelamar kerja.

“Kalau punya utang di pinjol, punya utang di BNPL (Buy Now, Pay Later), gak bayar, itu nanti kalau mau nyicil rumah, ga bisa sama sekali,” ucapnya.

Ia meminta kepada masyarakat untuk menjadi konsumen yang beritikad baik dan melakukan kewajibannya dalam membayar pinjaman.

“Yang kami lindungi adalah konsumen yang beritikad baik. Jadi, untuk konsumen yang memang tidak berniat bayar, itu bukan tipe konsumen yang kami lindungi,” tuturnya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi merilis pembaruan status pinjaman online (pinjol) per 1 Juli 2025.

Baca Juga:Jalin Kerja Sama, RI Perluas Akses Ekspor Pertanian ke Amerika Latin Lewat PeruHunian Bernapas Alam, The Emeralda Resort Padalarang Tawarkan Harmoni dan Kemewahan

Terdapat total 96 penyelenggara fintech lending yang tercatat legal dan berizin penuh, menunjukkan peningkatan pengawasan terhadap industry keuangan digital.

Sementara itu, Satgas PASTI yang terdiri dari OJK, BSSN, dan Kemkominfo telah memblokir 427 entitas pinjol illegal hingga pertengahan Juni 2025.

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya melindungi masyarakat dari praktik keuangan illegal yang merugikan.

0 Komentar