JABAR EKSPRES – Kalau kamu adalah guru non-ASN, pasti ingin tahu apakah namamu termasuk penerima Insentif Guru di Info GTK Guru non ASN.
Kabar baiknya, sekarang kamu bisa mengeceknya secara online lewat situs resmi Info GTK. Program ini adalah bentuk apresiasi pemerintah untuk mendukung semangatmu dalam mengajar dan membangun pendidikan di Indonesia.
Di artikel ini, kamu akan menemukan panduan lengkap mulai dari cara cek penerima bantuan, syarat pencairan, hingga batas waktu aktivasi rekening. Yuk, simak sampai selesai biar kamu nggak ketinggalan informasi pentingnya.
Baca Juga:Update Simulasi KUR BRI 2025: Pinjam hingga Rp50 Juta, Cicilan Mulai Rp200 RibuanIni Solusi Saat Verval Ijazah di Info GTK Ditolak, Jangan Panik!
1. Cara Cek Penerima Insentif Guru di Info GTK Guru non ASN
Kamu nggak perlu repot datang ke kantor dinas hanya untuk mengecek status penerimaan insentif. Cukup siapkan koneksi internet dan ikuti langkah-langkah ini:
- Akses laman resmi Info GTK di www.infogtk.dikdasmen.go.id.
- Login ke dashboard akunmu. Perhatikan bagian notifikasi. Jika kamu penerima, akan ada pemberitahuan khusus di sana.
- Unduh SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) yang tersedia dalam format Word.
- Periksa dan sesuaikan data diri. Setelah itu, tandatangani di atas materai Rp10.000.
- Cek nomor SK insentif dan nomor rekening yang tertera di Info GTK.
- Hubungi Dinas Pendidikan setempat untuk meminta hard copy SK insentif.
Dengan mengikuti langkah ini, kamu bisa memastikan status penerimaan tanpa ribet.
2. Syarat yang Harus Kamu Siapkan untuk Pencairan
Kalau namamu tercatat sebagai penerima Insentif Guru di Info GTK Guru non ASN, kamu perlu melengkapi dokumen sesuai yang tertera di Info GTK. Ini daftar lengkapnya:
- KTP asli
- NPWP asli
- Print out halaman Info GTK yang memuat data bantuan insentif
- Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah
- Surat keterangan dari ketua yayasan (khusus untuk kepala sekolah penerima)
- SPTJM yang sudah diunduh dari Info GTK, diisi, ditandatangani, dan dibubuhi materai Rp10.000
Pastikan semua dokumen ini sudah lengkap sebelum kamu ke bank atau dinas terkait, supaya prosesnya cepat.
3. Aktivasi Rekening di Bank yang Ditunjuk
Pemerintah melalui Kemendikdasmen sudah menyiapkan rekening khusus untuk pencairan insentif. Tapi rekening ini belum aktif, jadi kamu wajib melakukan aktivasi di bank yang ditunjuk. Caranya:
