JABAR EKSPRES – Limbah cair tanpa pengolahan dari The Rizen Hotel, Puncak, mengalir langsung ke Sungai Ciliwung. Hotel bintang tiga ini akhirnya disegel Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Sabtu (9/8/2025) karena tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari program penertiban di Segmen 1 Sungai Ciliwung, yang membentang dari Kabupaten Bogor hingga Jakarta. Dari hasil pemetaan, KLHK menemukan 22 hotel bintang tiga ke atas yang diduga mencemari sungai.
“Sungai Ciliwung ini panjang, mulai dari Kabupaten Bogor sampai ke Jakarta. Di segmen 1 banyak pencemar yang menurunkan kualitas air. Kita sudah memetakan 22 hotel bintang 3 ke atas yang akan diverifikasi dan disegel dalam satu bulan ini,” ujar Hanif.
Baca Juga:Persib Siap Tempur di Super League dan ACL 2, Bojan Hodak Targetkan Start SempurnaChelsea Serius Incar Garnacho, MU Siap Lepas di Harga Diskon
Menurutnya, penertiban dimulai dari hotel-hotel berbintang. Setelah seluruhnya ditindak, langkah serupa akan diterapkan pada hotel kelas melati, serta dilanjutkan ke Segmen 2 Sungai Ciliwung.
“Hari ini kita segel 4 hotel, termasuk The Rizen. Besok kita lanjut sampai semua yang masuk daftar tertib. Setelah itu, kita turun lagi ke hotel kelas melati,” jelasnya.
Boleh Urus Izin Lingkungan, Tapi Wajib Bayar Sanksi
Meski telah disegel, pihak hotel masih diberi kesempatan untuk mengurus izin lingkungan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Lingkungan Hidup. Namun, mereka tetap harus menjalani sanksi administratif.
“Di dalam undang-undang dibolehkan memproses setelah ini, namun ada beberapa sanksi yang harus dibayar segera,” tegas Hanif.
KLHK menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya serius untuk memulihkan kualitas air Sungai Ciliwung dari hulu ke hilir, serta mencegah pencemaran yang terus berlanjut.
