JABAR EKSPRES – Pemerintah Indonesia kembali menyalurkan Program Keluarga Harapan (PKH) pada bulan Agustus 2025. Bantuan ini termasuk dalam tahap ketiga penyaluran tahun 2025, yang mencakup periode Juli hingga September.
Bagi masyarakat penerima manfaat, pencairan ini menjadi momen yang sangat ditunggu-tunggu karena dapat membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari, terutama di tengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan.
Artikel ini akan membahas secara lengkap informasi mengenai jadwal pencairan PKH Agustus 2025, besaran dana yang diberikan, kriteria penerima, serta cara mengecek nama penerima bantuan PKH baik secara online maupun melalui aplikasi resmi dari Kementerian Sosial.
Baca Juga:7 Manfaat Merendam Wajah dengan Air Es, Rahasia Kulit Segar dan Awet Muda7 Zodiak Paling Beruntung di Bulan Agustus 2025, Siap-Siap Panen Rezeki!
PKH adalah bantuan sosial bersyarat dari pemerintah yang diberikan kepada keluarga miskin atau rentan miskin yang memenuhi kriteria tertentu.
Tujuan utama program ini adalah untuk meningkatkan taraf hidup keluarga penerima manfaat melalui akses yang lebih baik terhadap pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Kategori penerima PKH meliputi:
- Ibu hamil dan ibu yang baru melahirkan.
- Anak usia dini 0–6 tahun.
- Pelajar dari tingkat SD hingga SMA.
- Lansia berusia 60 tahun ke atas.
- Penyandang disabilitas berat.
Bantuan diberikan setiap tiga bulan sekali dan besarannya menyesuaikan kategori penerima di dalam keluarga.
Kriteria Penerima PKH 2025
Tidak semua masyarakat dapat menerima bantuan PKH. Hanya mereka yang memenuhi kriteria berikut yang berhak mendapatkan bantuan:
Memiliki anggota keluarga dalam kategori:
- Ibu hamil atau menyusui.
- Anak usia dini (0–6 tahun).
- Pelajar SD, SMP, atau SMA.
- Lansia ≥ 60 tahun.
- Penyandang disabilitas berat.
Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang menjadi basis data resmi pemerintah untuk penyaluran bantuan sosial.
Besaran Bantuan PKH Agustus 2025
Bantuan PKH Agustus 2025 disalurkan sesuai kategori penerima dengan nominal sebagai berikut:
- Ibu hamil: Rp750.000 per triwulan (Rp3 juta per tahun).
- Anak usia dini (0–6 tahun): Rp750.000 per triwulan.
- Siswa SD: Rp225.000 per triwulan (Rp900.000 per tahun).
- Siswa SMP: Rp375.000 per triwulan (Rp1,5 juta per tahun).
- Siswa SMA: Rp500.000 per triwulan (Rp2 juta per tahun).
- Lansia ≥ 60 tahun: Rp600.000 per triwulan (Rp2,4 juta per tahun).
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per triwulan.
