Bansos Dipakai Judol, Dinsos Bogor: Jangan Salahkan Pemerintah Ketika Fasilitas Dicabut!

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bogor, Farid Ma\'ruf. Foto: Regi
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bogor, Farid Ma\'ruf. Foto: Regi
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bogor menegaskan bahwa pemerintah berhak mencabut bantuan sosial (bansos) dari masyarakat yang menyalahgunakan fasilitas tersebut, termasuk untuk bermain judi online (judol).

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinsos Kabupaten Bogor, Farid Ma’ruf, menyusul laporan Kementerian Sosial (Kemensos) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan ribuan penerima bansos di Jawa Barat terlibat transaksi judi online.

“Kalau disalahgunakan, jangan salahkan pemerintah ketika fasilitas itu dicabut,” tegas Farid saat dikonfirmasi pada Sabtu (9/8/2025).

Baca Juga:Polemik Pengembangan Pasar Kreatif Jawa Barat, Sebagian Dihentikan SementaraAjak Warga Kibarkan Merah Putih, Bupati Bogor: Benteng Terakhir adalah Persatuan! 

Bogor Tertinggi dalam Transaksi JudolMenurut data Kemensos dan PPATK, Provinsi Jawa Barat mencatat angka tertinggi transaksi judi online, yakni 49.431 pemain dengan nilai transaksi mencapai Rp 199 miliar. Dari angka itu, Kabupaten Bogor menempati peringkat pertama secara nasional, dengan 5.497 pemain dan transaksi senilai Rp 22 miliar.

Di bawah Kabupaten Bogor, tercatat Kota Surabaya dengan 1.816 pemain (Rp 9 miliar), serta Jakarta Pusat dengan 1.754 pemain (Rp 9 miliar).

Dinsos: Data Masih Akan DiverifikasiFarid mengatakan pihaknya belum menerima data lengkap terkait 5.497 penerima bansos yang diduga bermain judi online. Namun, ia menyatakan siap berkoordinasi dengan Kemensos untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

“Data lengkapnya belum kami terima. Nanti akan kami koordinasikan lebih lanjut dengan Kemensos,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, pihak Dinsos secara rutin memberikan penyuluhan dan edukasi kepada penerima bansos mengenai penggunaan bantuan secara bijak dan menjauhi kegiatan negatif seperti judi online.

“Ini harus jadi pelajaran. Sudah dibantu malah dipakai buat judi. Keterlaluan kalau bansos dipakai untuk judol,” kata Farid.

Ribuan Warga Terdaftar sebagai Penerima BansosFarid mengungkapkan, saat ini terdapat sekitar 156 ribu kepala keluarga (KK) di Kabupaten Bogor yang terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH), dan sekitar 380 ribu KK penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

“Sebagian besar penerima bansos berasal dari desil 1, 2, dan 3,” tambahnya.

Baca Juga:Groundbreaking Dapur SPPG, Kapolres Bogor Sebut Bisa Layani 20 Ribu Penerima Manfaat2 Truk Tabrakan di Bogor Selatan, Diduga Karena Rem Blong

Apabila terbukti menyalahgunakan bantuan untuk judi online, penerima tersebut akan ditindak. Pemeriksaan awal akan dilakukan, dan proses penanganan akan dilanjutkan oleh pendamping sosial.

“Iya nanti dicek dulu. Dari data itu bisa kelihatan wilayahnya dan kondisi penerimanya. Selanjutnya akan ditangani oleh pendamping,” jelasnya.

0 Komentar