Gugatan ke PTUN Jadi Alarm Buruknya Komunikasi Demul dengan Sekolah Swasta, Ini Kritik Tajam Legislator PKB

Gugatan ke PTUN Jadi Alarm Buruknya Komunikasi Demul dengan Sekolah Swasta, Ini Kritik Tajam Legislator PKB
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PKB, Maulana Yusuf Erwinsyah sebut gugatan yang dilayangkan oleh 8 organisasi sekolah swasta ke PTUN itu jadi bukti nyata buruknya komunikasi Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi dengan para penyelenggara pendidikan swasta.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Sebanyak 8 organisasi sekolah swasta melayangkan gugatan kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (Demul) lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PKB, Maulana Yusuf Erwinsyah mengatakan, gugatan yang dilayangkan oleh 8 organisasi sekolah swasta ke PTUN itu, merupakan bukti nyata buruknya komunikasi Gubernur Demul dengan para penyelenggara pendidikan swasta.

“Menurut saya, gugatan itu tidak bisa dianggap sebagai serangan semata, melainkan sebagai alarm serius bahwa kebijakan Gubernur tidak melibatkan dialog dan partisipasi dari pihak-pihak yang terdampak langsung,” katanya, Jumat (8/8).

Baca Juga:Berterima Kasih Digugat FKSS Jabar, Gubernur Demul Beberkan Keterlambatan Bangun SekolahAtalia Sentil Gubernur Demul soal Kebijakan Rombel Sekolah : Pikirkan Secara Matang!

Maulana menilai, gugatan yang dilakukan itu bukan semata persoalan hukum, melainkan jadi suatu bukti bahwa Dedi Mulyadi atau akrab disapa (KDM), tidak membuka ruang komunikasi yang sehat.

“Kalau sejak awal mau berdialog, mungkin gugatan ini tidak terjadi,” bebernya.

Maulana pun menyampaikan kritik tajam terhadap pernyataan Demul, yang mengklaim telah menyelamatkan 47.000 anak dari ancaman putus sekolah, melalui kebijakan penambahan kuota siswa di sekolah negeri.

Dia menilai, narasi tersebut terlalu bombastis dan berpotensi menutupi persoalan serius dalam tata kelola pendidikan di Jawa Barat.

“Jangan tutupi masalah struktural dengan narasi penyelamatan yang seolah-olah tanpa cela. Banyak kebijakan pendidikan kita hari ini justru tidak menyentuh akar masalah,” ujar Maulana.

Dia menerangkan, kebijakan menaikkan rombongan belajar (rombel) hingga 50 siswa per kelas, justru menunjukkan ketidaksiapan sistem pendidikan negeri, serta berisiko menurunkan kualitas pembelajaran.

Terlebih, Maulana menambahkan, kebijakan ini telah memicu gugatan hukum dari delapan organisasi penyelenggara sekolah swasta ke PTUN.

Baca Juga:Eks Anggota DPRD KBB Kritik Kebijakan Sembrono Gubernur Demul : Harus Ada Transisi dan Solusinya!Guru Terancam Kehilangan Sertifikasi, BMPS Gugat Gubernur Jabar Soal Rombel 50 Siswa

“Tindakan hukum ini bukan hal sepele. Gugatan ini mempertontonkan bahwa kebijakan Gubernur dirasa sebagian masyarakat sebagai kebijakan yang tidak adil,” terangnya.

Maulana juga memaparkan, munculnya gugatan ini mencerminkan buruknya komunikasi politik dan kelembagaan pemerintah, yang dinilai gagal membangun dialog atau mencari solusi bersama sebelum keputusan diambil.

“Kalau pemerintah mendengar lebih awal, berdialog dengan penyelenggara pendidikan swasta, gugatan ini bisa dicegah,” paparnya.

Tapi ucap Maulana, yang terjadi justru sebaliknya, Gubernur Jabar tampaknya hanya tertarik membuktikan siapa benar dan siapa salah melalui meja persidangan.

0 Komentar