Dia mengingatkan bahwa pendekatan hukum bukanlah solusi jangka panjang, apalagi jika keputusan kebijakan tidak mengindahkan regulasi teknis seperti Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2023 tentang standar sarana-prasarana ruang kelas.
“Bukan hanya soal jumlah anak yang masuk sekolah negeri. Apakah mereka belajar dengan baik? Apakah ruangannya layak? Apakah gurunya cukup? Bagaimana dengan swasta? Ini yang harus dijawab,” ucapnya.
Maulana menekankan, dampak serius yang ditanggung sekolah swasta akibat kebijakan Gubernur Jabar ini adalah finansial.
Baca Juga:Berterima Kasih Digugat FKSS Jabar, Gubernur Demul Beberkan Keterlambatan Bangun SekolahAtalia Sentil Gubernur Demul soal Kebijakan Rombel Sekolah : Pikirkan Secara Matang!
Banyak sekolah swasta mengaku kehilangan siswa secara drastis, bahkan ada yang hanya mendapat satu murid baru tahun ini.
“Kita bisa kehilangan ekosistem pendidikan masyarakat. Kalau sekolah swasta tutup, guru-gurunya kehilangan pekerjaan, lalu apa kita siap menanggung semuanya di sektor negeri?” tegasnya.
Maulana mendesak, agar Pemprov Jawa Barat meninjau ulang kebijakan PAPS (Pencegahan Anak Putus Sekolah), serta melibatkan semua pemangku kepentingan pendidikan untuk merumuskan solusi yang adil dan berkelanjutan.
“Kebijakan publik bukan panggung pembuktian pribadi. Ini ruang dialog, kolaborasi, dan akuntabilitas,” pungkasnya. (Bas)
