Namun, tingkat konsentrasi dan paparan zat kimia itulah yang menjadi pertimbangan utama apakah sebuah produk perlu diberi label Prop 65 atau tidak. Di beberapa kasus, tidak semua merek bumbu Indonesia yang dijual di California diberi label tersebut. Ini menandakan bahwa pelabelan dilakukan secara selektif, berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap kandungan bahan kimia.
Prop 65 adalah bagian dari Safe Drinking Water and Toxic Enforcement Act of 1986, sebuah undang-undang di California yang bertujuan melindungi warga dari paparan bahan kimia berbahaya di air minum, makanan, dan produk konsumen. California dikenal dengan regulasi lingkungan dan kesehatan paling ketat di AS, sehingga banyak produk di negara bagian ini diberi label peringatan meski tidak membahayakan dalam takaran normal.
Kabar soal label peringatan kanker pada bumbu dapur Indonesia di California memang cukup mengejutkan. Namun, penting untuk dipahami bahwa hal ini lebih kepada kepatuhan terhadap regulasi lokal yang sangat ketat, bukan berarti produk kita berbahaya atau tidak layak konsumsi.
Baca Juga:Viral Bendera One Piece Berkibar Simbol Perlawanan di Negeri yang Katanya Merdeka, Ini Kata Prabowo SubiantoLink Video Viral Durasi 13 Menit Izza Jadi Buruan Netizen, Ini Isinya
Selama produk telah mendapatkan izin edar dari BPOM dan melalui pengujian mutu, masyarakat tak perlu khawatir. Rempah-rempah Indonesia tetaplah unggulan dunia, dan perhatian seperti ini justru menjadi pengingat untuk terus menjaga kualitas ekspor secara berkelanjutan.
