JABAR EKSPRES – Menyikapi maraknya pemasangan banner promosi secara sembarangan yang merusak pemandangan dan melanggar aturan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjar bersiap melakukan operasi penertiban besar-besaran.
Banner-banner yang dipasang secara tidak sah, seperti dengan memaku di pohon atau mengikatkan pada tiang listrik menggunakan kawat, menjadi sasaran utama penertiban ini demi menjaga keindahan dan ketertiban kota.
Kasatpol PP Kota Banjar, Irwan Adhiawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat praktik pemasangan banner promosi yang semrawut dan melanggar aturan tersebut.
Baca Juga:Oh Jadi Ini Alasan Persib Bandung Tak Jadi Tampil di Laga Pembuka Super League 2025/2026, Kata Ferry Parah!Menilik Dapur Sehat di Kota Bandung, Dicanangkan Tekan Stunting
Menurutnya, pemasangan banner secara liar ini bukan hanya merusak estetika lingkungan kota, tetapi juga jelas melanggar peraturan yang berlaku.
“Kalau melanggar aturan iya, karena tidak boleh memasang sesuatu barang di tiang listrik, telepon, dan pohon, apalagi memuat iklan karena itu harus berbayar,” tegas Irwan kepada Jabar Ekspres, Rabu (6/8/2025).
Operasi penertiban yang akan dilaksanakan Satpol PP memiliki alur yang jelas dan bertahap. Langkah pertama yang akan dilakukan adalah menginventarisasi secara menyeluruh semua banner yang terpasang tidak sesuai aturan di berbagai titik, terutama di pinggir jalan raya. Inventarisasi ini akan dilakukan sambil melaksanakan patroli rutin. “Alurnya, kami akan melakukan pendataan sambil patroli kemudian berkoordinasi dengan bidang pendapatan,” jelas Irwan.
Setelah data banner pelanggar terkumpul, Satpol PP akan berupaya melakukan koordinasi dan pendekatan kepada para pemilik atau pemasang banner. Tujuannya adalah memberikan kesempatan bagi mereka untuk menertibkan banner-banner tersebut secara mandiri.
“Setelah ditemukan data banner yang melanggar aturan, kami akan menghubungi pihak pemasang supaya mereka menertibkan sendiri dan bisa menggunakannya kembali,” ujar Irwan.
Penertiban mandiri ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus meminimalisir kerugian materiil bagi pemasang. Namun, Kasatpol PP menegaskan bahwa kesabaran pihaknya memiliki batas.
Jika imbauan dan koordinasi untuk penertiban mandiri tidak mendapat respons positif atau tidak menunjukkan itikad baik dari para pelaku pelanggaran, maka Satpol PP tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas.
Baca Juga:Remaja Dikeroyok di Depan Botani Square Bogor, 4 Pengamen jadi TersangkaMutasi Polri, Kombes Ade Sapari Gantikan Surawan sebagai Dirkrimum Polda Jabar
“Kalau kami yang menertibkan mungkin pada akhirnya akan kita buang. Jadi pertama akan coba komunikasi dan jika tidak ada itikad baik akan kami tertibkan,” tegas Irwan.
